Musyawarah III Majelis Syura PKS Hasilkan Empat Putusan Strategis Merespons Tantangan Global dan Nasional

1 jam yang lalu 7
Musyawarah III Majelis Syura PKS Hasilkan Empat Putusan Strategis Merespons Tantangan Global dan Nasional Ilustrasi(Dok spesial )

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar Musyawarah III Majelis Syura (MMS) pada Sabtu hingga Ahad, 25-26 Juli 2026 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jalan TB Simatupang No. 82, Jakarta Selatan. 

Sidang MMS III PKS dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Syura, Mohamad Sohibul Iman dan dihadiri langsung seluruh personil Majelis Syura representasi dari seluruh provinsi di Indonesia. 

Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa MMS III PKS menghasilkan empat putusan merespons beragam dinamika ekonomi, sosial, dan politik, baik di tingkat dunia maupun nasional. Putusan pertama, PKS menegaskan arah support terhadap kebijakan ekonomi pemerintah saat ini.

"PKS mendukung penuh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dalam menerapkan kebijakan ekonomi nasional nan sesuai dengan petunjuk Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Kebijakan ekonomi nan memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Almuzzammil dikutip dari keterangan tertulis nan diterima, Senin (27/7). 

Selanjutnya, Almuzzammil menerangkan putusan kedua MMS berangkaian dengan pengarusutamaan sumber daya dalam negeri berbasis ekonomi syariah. 

"PKS mendorong Pemerintah agar segera membangun ekosistem izin dan kelembagaan demi meningkatkan kemandirian pendanaan nasional melalui pengarusutamaan sumber daya dalam negeri nan berbasis pada Ekonomi Syariah seperti optimasi wakaf produktif dan pengembangan industri halal," ungkap Almuzzammil. 

Lebih lanjut Almuzzammil menyampaikan bahwa putusan MMS juga menyoroti beragam persoalan bangsa dan membujuk seluruh komponen berdampingan tangan menyelesaikannya.

"Putusan MMS ketiga adalah keprihatinan PKS atas semakin maraknya praktik korupsi, LGBTQ+, gambling online, pinjaman online (pinjol) ilegal, serta penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat kita. PKS membujuk semua komponen bangsa untuk bergandeng tangan memberantas praktik-praktik destruktif tersebut secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," lanjut Almuzzammil. 

Di samping rumor domestik, Almuzzammil juga menyinggung sikap resmi partai terhadap rumor kemanusiaan dunia nan menjadi komitmen konstitusi Indonesia, khususnya mengenai kewenangan kemerdekaan rakyat Palestina. 

"Sebagai petunjuk konstitusi UUD NRI Tahun 1945 bahwa kolonialisme di atas bumi kudu dihapuskan, PKS mendorong pemerintah, parlemen, dan semua komponen bangsa untuk tampil lebih proaktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina, termasuk menghentikan segala corak kolonialisme dan genosida bangsa Palestina oleh Zionis Israel," pungkas Almuzzammil. (E-4)

Selengkapnya