Niat Selamatkan Uang, Emak-Emak Malah Borong Rp 5,3 M Emas Buat Penipu

1 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Modus penipuan online semakin tak masuk akal. Seorang wanita di Singapura apalagi dibuat panik hingga rela membeli 1.600 batang emas senilai lebih dari S$412.000 (sekitar Rp5,3 miliar), nan kemudian diserahkan begitu saja kepada orang nan mengaku sebagai petugas.

Aksi tersebut akhirnya menyeret seorang penduduk negara Malaysia, Turah Raju Subramaniam (39), ke kembali ruji-ruji besi. Ia dijatuhi balasan tiga tahun dua bulan penjara lantaran menjadi kurir nan mengambil emas hasil penipuan tersebut.

Mengutip The Straits Times, Jumat (24/7/2026), Turah mengaku hanya bekerja sebagai "runner" bagi sindikat kejahatan. Ia dijanjikan penghasilan S$50 untuk setiap tugas, ditambah duit makan dan transportasi sebesar RM1.600 nan kudu dibagi dengan temannya.

Kasus bermulai ketika seorang wanita Singapura berumur 54 tahun menerima telepon dari seseorang nan mengaku berasal dari bagian anti-penipuan sebuah bank. Korban diberi tahu identitasnya telah dicuri dan digunakan dalam transaksi terlarangan senilai S$5.400.

Panggilan itu kemudian dialihkan ke seseorang nan mengaku sebagai pejabat Kementerian Hukum, lampau bersambung ke orang lain nan mengaku polisi. Korban apalagi menerima arsip tiruan berupa surat perintah penangkapan dan pembekuan aset.

Dalam kondisi panik, korban diberi tahu bahwa dia bisa mengubah statusnya dari "tersangka" menjadi "saksi" melalui proses nan disebut priority financial check. Pelaku kemudian meminta korban memindahkan biaya sebesar S$1 juta dari rekening bank ke kartu kredit.

Setelah itu, korban diminta menggunakan kartu tersebut untuk membeli 2 kilogram emas di Mustafa Centre, area Little India, Singapura. Korban akhirnya membeli 1.600 batang emas dengan nilai lebih dari S$412.000 di mana seluruh emas dimasukkan ke dalam lima tas.

Pada malam 6 November 2025, Turah datang ke Mustafa Centre setelah menerima petunjuk melalui grup Telegram. Ia menghampiri korban sembari menyebut kalimat nan telah disiapkan sindikat, ialah "Bala Krishnan BK 1505", nama nan sebelumnya disebut kepada korban sebagai identitas petugas nan bakal mengambil emas.

Tanpa curiga, korban langsung menyerahkan lima tas berisi emas tersebut. Turah kemudian masuk ke mobil nan telah menunggu dan dibawa ke Malaysia untuk menyerahkan seluruh emas kepada pengemudi nan merupakan bagian dari jaringan pelaku.

Korban baru menyadari telah ditipu setelah transaksi selesai dan segera melapor kepada polisi. Turah akhirnya ditangkap pada 8 November 2025 saat kembali memasuki Singapura.

Hingga persidangan berlangsung, 1.600 batang emas tersebut belum sukses ditemukan. Kerugian korban-pun belum dapat dipulihkan.

Jaksa menyebut Turah merupakan bagian dari sindikat penipuan nan mengatur seluruh operasi dari jarak jauh. Sementara kuasa hukumnya berdasar bahwa kliennya hanya "pion" dalam jaringan pidana nan lebih besar.

Meski demikian, pengadilan tetap menjatuhkan balasan penjara lantaran Turah terbukti menangani hasil tindak pidana.

(sef/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya