Bhabinkamtibmas tak Berwenang Pungut Pajak

1 jam yang lalu 2
Bhabinkamtibmas tak Berwenang Pungut Pajak Bhabinkamtibmas.(dok.infopublik)

POLRI menegaskan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak mempunyai kewenangan memungut, menagih, maupun memeriksa kepatuhan pajak di tengah munculnya rumor mengenai keterlibatan personel kepolisian dalam pengawasan wajib pajak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7), mengatakan Bhabinkamtibmas tidak mempunyai kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.

Menurut Johnny, peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, ialah pembinaan masyarakat, komunikasi, dan pembangunan jejaring info di wilayah.

Ia menegaskan kewenangan di bagian perpajakan sepenuhnya berada pada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kata dia, Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun perangkat penindak terhadap wajib pajak nan belum memenuhi tanggungjawab perpajakannya.

Johnny berambisi masyarakat tidak salah memahami sinergi antara Polri dan DJP lantaran Bhabinkamtibmas tetap menjalankan kegunaan pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui akun IG resminya, DJP juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak. Kehadiran unsur kewilayahan hanya bermaksud mendukung koordinasi andaikan diperlukan sebagaimana praktik nan telah lama diterapkan dalam beragam aktivitas pemerintahan. (Ant/P-3)

Selengkapnya