Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.(Dok Pemprov Jateng)
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Menurutnya, beragam langkah pencegahan korupsi telah berulang kali dilakukan kepada seluruh kepala wilayah di Jawa Tengah. Ia mendukung sepenuhnya langkah proses norma nan dilakukan KPK.
“Kami menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, saya sangat prihatin dan sangat menyesal atas peristiwa ini,” kata Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengintensifkan beragam upaya pencegahan korupsi. Langkah tersebut antara lain melalui retret kepala daerah, pendidikan antikorupsi nan melibatkan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan pakta integritas.
Bahkan, setelah sejumlah kepala wilayah terjerat OTT, seluruh bupati dan wali kota kembali dikumpulkan untuk diberikan penguatan integritas serta peringatan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Sudah sampai nyinyir kami mengingatkan. Setelah ada OTT kami juga kumpulkan lagi dan beri peringatan,” ujarnya.
Terkait dugaan jual beli kedudukan dan gratifikasi nan menjerat Anom Widiyantoro, Ahmad Luthfi meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Namun, dia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan, sehingga promosi dan mutasi didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan profesionalisme.
“Sistem merit ini sudah berjalan, termasuk di lingkungan BUMD dan BLUD. Jabatan adalah amanah. Kami tinggal melanjutkan sistem nan sudah dibangun para gubernur terdahulu, kemudian saya tambahkan prinsip no titip-titip, no jastip. Kalau ada pelanggaran, saya sendiri nan bakal menindak,” tegasnya.
Luthfi kembali mengingatkan seluruh pejabat publik termasuk kepala daerah, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak menyalahgunakan kedudukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Setiap tindakan dilakukan sesuai patokan dan norma nan berlaku.
“Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, ialah tanggung jawab. nan lain tidak boleh. Apalagi mengambil duit alias meminta bayaran, itu tidak boleh,” katanya.
Terkait keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Pemalang, Luthfi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap menunggu keputusan resmi KPK sebagai dasar penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang.
Sembari menunggu proses tersebut, Pemprov Jateng telah menyiapkan tim untuk melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang agar pelayanan publik, roda pemerintahan, dan penyelenggaraan program pembangunan tetap melangkah normal.
“Penunjukan Plt menunggu hasil dan keterangan resmi dari KPK. nan terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ungkapnya. (HT/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·