Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak E-commerce nan sebelumnya dijadwalkan mulai bertindak 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut bakal diterapkan setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kembali membaik.
Selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Kamis, 06/08/2026) berikut ini.

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·