Pakar Desak RUU Pemilu Tutup Celah Mahar Politik demi Tekan Ongkos Pilkada

2 hari yang lalu 5
Pakar Desak RUU Pemilu Tutup Celah Mahar Politik demi Tekan Ongkos Pilkada ilustrasi(MI/Seno)

PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan menyebut mahalnya ongkos politik menjadi salah satu pemicu kepala wilayah melakukan korupsi memang mempunyai dasar. Menurutnya, sejak proses pencalonan hingga penghitungan suara, seorang kandidat kudu mengeluarkan biaya nan sangat besar.

“Mahalnya ongkos politik pilkada memang ada benarnya. Sebab, dalam pilkada mulai dari pencalonan hingga penghitungan bunyi semuanya memerlukan duit nan tidak sedikit,” kata Jamiluddin kepada Media Indonesia, Minggu (19/7).

Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menjelaskan, beban biaya sudah muncul sejak tahap pencalonan. Calon kepala daerah, kata dia, kerap kudu menyiapkan mahar politik untuk memperoleh rekomendasi partai.

“Saat mengusulkan pencalonan saja sudah diperlukan mahar politik. Calon untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik kudu merogoh kocek miliaran,” ujarnya.

Ia mencontohkan, andaikan satu bangku DPRD dikonversi senilai Rp500 juta dan seorang calon bupati alias wali kota memerlukan support 30 kursi, maka biaya nan kudu disiapkan untuk mahar politik dapat mencapai sekitar Rp15 miliar.

Selain itu, biaya kampanye juga tidak kecil. Menurut Jamiluddin, kebutuhan kampanye dapat mencapai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar untuk membiayai akomodasi dan perangkat peraga kampanye.

Akan tetapi, dia menilai pengeluaran terbesar justru berasal dari praktik politik duit dan pengamanan suara.

“Anggaran tersebut belum termasuk untuk serangan fajar alias politik uang. Besar anggaran untuk politik duit sangat tergantung dari jumlah pemilih nan diperlukan. Semakin banyak jumlah pemilih nan dibutuhkan, bakal semakin besar anggaran untuk politik uang,” katanya.

Jamiluddin menekankan, calon kepala wilayah juga tetap kudu menyediakan anggaran bagi saksi di tempat pemungutan bunyi (TPS). Menurutnya, langkah itu dilakukan lantaran belum adanya agunan penuh bahwa bunyi nan diperoleh kandidat bakal tetap kondusif hingga proses penghitungan selesai.

“Kalau ada 6.000 TPS, maka diperlukan minimal 6.000 saksi. Kalau setiap saksi dibayar Rp300 ribu, maka diperlukan anggaran sekitar Rp1,8 miliar,” ujarnya.

Selain saksi, kandidat juga tetap kudu membiayai tim teknologi info (IT) untuk mengumpulkan hasil penghitungan bunyi dari setiap TPS sebagai corak pembanding terhadap hasil resmi penyelenggara pemilu.
Atas dasar itu, Jamiluddin menegaskan tingginya biaya pilkada lebih banyak dipicu oleh biaya di luar aktivitas kampanye.

“Jadi, tingginya biaya pilkada lantaran adanya mahar politik, politik uang, anggaran saksi, dan anggaran untuk tim IT. Kalau anggaran tersebut dapat ditiadakan, semestinya anggaran nan kudu dikeluarkan calon pada pilkada tidak terlalu besar. Sebab, calon hanya mengeluarkan anggaran untuk kampanye dan tim kampanyenya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia pun menilai dugaan bahwa sistem pilkada langsung menjadi penyebab mahalnya biaya politik tidak sepenuhnya tepat.

“Pengeluaran pilkada nan besar bukan lantaran sistem pilkadanya. Pengeluaran besar para calon lebih banyak untuk anggaran di luar kampanye,” tegasnya.

Jamiluddin mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bisa menghadirkan patokan nan lebih tegas untuk mencegah praktik mahar politik dan politik uang, sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu.

“Pembuat RUU Pemilu semestinya dapat menyusun pasal-pasal nan dapat mencegah mahar politik, politik uang, serta meniadakan saksi dari calon pilkada,” katanya.

Menurut dia, penguatan kewenangan dan akuntabilitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperlukan agar setiap bunyi nan diperoleh peserta pilkada betul-betul terjamin keamanannya.

“Harus ada pengaturan terhadap Bawaslu nan menjamin bunyi nan diperoleh calon tidak bakal beranjak ke calon lain. Jaminan ini diperlukan agar setiap calon tak perlu lagi menyediakan saksi dan anggarannya,” ujarnya.

Dengan biaya politik nan lebih rendah, Jamiluddin meyakini argumen tingginya ongkos pilkada sebagai pemicu korupsi kepala wilayah tidak lagi relevan.

“Kalau ongkos pilkada dapat diminimalkan, maka perihal itu tidak lagi dikaitkan saat bupati dan wali kota terjerat korupsi. Hal itu juga tidak lagi dikaitkan dengan sistem pilkada, termasuk kegenitan untuk mengubahnya,” pungkasnya. (P-4)

Selengkapnya