Pakar Ekonomi Beri Masukan Soal PFII, Lokasi dan Insentif Jadi Sorotan

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Pakar ekonomi memberikan masukan mengenai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), terutama mengenai modal awal, risiko, dan beberapa akomodasi nan diberikan.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty memberikan beberapa masukan mengenai rencana pembentukan RUU PFII. Salah satunya ialah letak PFII kelak beroperasi.

"Kami mendorong mengenai dengan letak PFII, lantaran kami mendengar dari buletin bahwa letak ini bakal ditetapkan di Bali. Untuk pemilihan letak itu betul-betul perlu kita cermati," kata Telisa dalam pandangannya di rapat dengar pendapat umum (RDPU) berbareng Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026) lalu.

Telisa menambahkan, penempatan letak PFII di Bali perlu dikaji kembali lantaran ada beberapa patokan nan kudu dijalankan, seperti halnya ketinggian gedung.

"Karena kita belajar dari benchmarking beragam negara mengenai dengan lokasi, ini perihal nan paling krusial banget ya, misalkan katanya di Bali, itu ada peraturan mengenai tinggi dari gedung," lanjut Telisa.

Pihaknya menyebut, ada patokan nan mewajibkan gedung nan bakal dibangun tidak boleh melampaui ketentuan, sehingga potensi pembangunan gedung tinggi untuk instansi PFII tidak bisa dilakukan.

"Untuk gedung saja itu ada tinggi nan dibatasi lantaran di Bali tidak boleh tinggi-tinggi gedungnya, sedangkan beragam pusat finansial internasional di bumi nan kita tahu seperti di Dubai, Hong Kong, dan lain-lainnya itu mempunyai gedung tertinggi di daerahnya, lantaran mungkin butuh efisiensi dan aktivitas nan terintegrasi alias teraglomerasi seperti itu," terang Telisa.

Begitu juga mengenai dengan pusat finansial syariah, di mana jika ditempatkan di Bali, maka bakal merusak budaya aslinya.

"Terus kemudian kelak misalkan kita mau menjadi pusat finansial syariah dunia, jika misalkan di Bali mungkin agak, maksudnya dari sisi budaya dan lain sebagainya itu juga perlu kita pertimbangkan seperti itu," terangnya.

Telisa tetap mendukung beberapa area unik di Bali menjadi salah satu letak PFII. Namun, bukan menjadi letak utama dan disesuaikan dengan kondisi nan ada.

"Kami bukan menolak PFII di Bali, dukung juga, tetapi mungkin disesuaikan dengan kondisinya, misal di Bali daya saingnya kan di sektor pariwisata, jadi ya di situ. Intinya ya PFII ini bisa lebih dari satu lokasi," ujarnya.

Ada Risiko Pencucian Uang Hingga Praktik Capital Round Tripping

Telisa melanjutkan, pembentukan PFII juga mempunyai akibat sistem, di mana akibat tersebut mulai dari akibat kredibilitas, akibat penyalahgunaan fasilitas, akibat round tripping, dan lain-lainnya.

"Jadi secara keuangan, seperti kita tahu, nan namanya pengembangan-pengembangan keuangan, itu tentunya bakal berakibat pada akibat sistemik nan tetap bakal ada, itu memang melekat, ada keuntungan, ada resiko," jelasnya.

Oleh lantaran itu, akibat ini kudu dimitigasi oleh pemerintah dalam pembentukan PFII, agar nantinya tidak menimbulkan praktik kecurangan baru pasca dibentuknya PFII.

"Kita kudu memanajerial resiko-resiko tersebut, dan nan paling krusial sebetulnya adalah systemic risk dan credibility risknya nan kudu kita jaga, begitu juga reputational risk. Risikonya itu kudu kita jaga sebagai costnya nanti, dan kemudian tentu cost secara sosial dan lain sebagainya nan perlu kita sosialisasikan ke masyarakat bahwa ini sesuatu nan positif," ucapnya.

Masukan Terkait Fasilitas Perpajakan

Telisa juga memberikan masukan mengenai akomodasi perpajakan di PFII, agar Indonesia tidak menjadi salah satu negara surga pajak secara penuh.

"Kami mau memberikan masukan bahwa kita sebaiknya tidak menjadi 100% tax haven, lantaran jika 100% tax haven, kelak ke tax nan di domestiknya itu tentu bakal ada pengaruh negatifnya, sehingga mungkin jikalau kita mau memberikan tax incentive, tapi enggak 100%," ungkapnya lagi.

Salah satu akomodasi perpajakan di PFII ialah akomodasi pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 100%. Pihaknya memberikan pandangan bahwa akomodasi tersebut perlu dikaji lagi.

"Salah satunya akomodasi pengurangan PPh-nya. Kalau saran kami dari sisi ekonom, itu jika 100% itu takut menjadi moral hazard, dan kemudian juga dalam upaya praktis internasional, itu sebetulnya sudah kurang baik. Jadi, sebetulnya pengurangan PPh sebesar 70-80% itu juga sudah cukup memberikan incentive," imbuhnya.

Pihaknya pun meminta agar pemerintah tidak mengangkat akomodasi perpajakan berupa pengurang PPh 100%.

"Memang banyak kajian-kajian nan mengarah kepada pengurangan PPh 100%, namun kami menyarankan bahwa kita tidak terlalu mengangkat kepada perihal tersebut," tegasnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya