Mahasiswa dari BEM Perguruan Tingg Muhammadiyah Aisyiah (PTMA) Zona III DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat berunjuk rasa Indonesia Darurat Korupsi di depan gedung bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/7/2026).(MI/Usman Iskandar)
TINDAKAN kepolisian nan melakukan penggeledahan dalam investigasi kasus nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sah dan berdasar norma oleh kalangan akademisi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menegaskan bahwa langkah tersebut dapat dibenarkan secara hukum, khususnya untuk menangani perkara nan melibatkan pejabat tinggi alias pihak-pihak berjejaring luas.
"Tindakan penggeledahan nan dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berasas kewenangan dan prosedur nan sah," ujar Ufran melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/7).
Urgensi Kerahasiaan Penggeledahan
Menurut Ufran, unsur kerahasiaan dan sifat mendadak dalam penggeledahan sangat krusial untuk mencegah potensi penghilangan peralatan bukti. Jika rencana penggeledahan bocor alias diketahui pihak mengenai lebih awal, akibat kerugian investigasi menjadi sangat tinggi, seperti:
-
Penghapusan peralatan bukti elektronik.
-
Pemusnahan arsip penting.
-
Upaya mempengaruhi saksi-saksi.
-
Penyelarasan keterangan antar-pihak nan dapat menghalang proses pembuktian hukum.
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, Ufran juga menyoroti ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 nan sering dikaitkan dengan ruang bagi calon tersangka untuk memberikan keterangan sebelum ditetapkan.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan norma (ratio decidendi), bukan amar putusan nan berkarakter operasional maupun mengikat secara definitif sebagai syarat absolut penetapan tersangka.
"Tidak tepat andaikan disimpulkan bahwa interogator wajib memeriksa seseorang terlebih dulu sebelum menetapkan sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya kudu disesuaikan dengan karakter kasus nan ditangani," jelas Ufran.
Ia menambahkan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka bukanlah wadah bagi nan berkepentingan untuk menghilangkan peralatan bukti, melainkan untuk memberikan ruang penjelasan terhadap perangkat bukti nan telah dikantongi penyidik. Hal ini bermaksud agar proses penetapan status norma terhindar dari tindakan sewenang-wenang (abuse of power).
Standar Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selain menyoroti aspek formil penyidikan, Ufran turut mengingatkan standar pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, penegak norma tidak cukup hanya menemukan aset berbobot fantastis.
Penyidik wajib membuktikan keterkaitan langsung antara kekayaan kekayaan tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime), serta mengidentifikasi adanya upaya terencana untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul aset nan dikuasai. (Ant/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·