loading...
Pakar norma tata negara Titi Anggraini mengusulkan perubahan mendasar dalam syarat perolehan bangku di DPR. Dia mendorong patokan periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold dihapus. Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Demi mewujudkan sistem pemilu nan lebih moderat dan progresif, master norma tata negara Titi Anggraini mengusulkan perubahan mendasar dalam syarat perolehan bangku di DPR. Titi mendorong agar patokan ambang pemisah parlemen alias parliamentary threshold dihapus.
"Ambang pemisah parlemen itu sebenarnya dihapuskan pun sangat relevan," kata Titi usai mengisi materi Bimbingan Teknis (Bimtek) personil legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Akademisi Anggap Ambang Batas Parlemen 2,5% Cukup Moderat
Menurut dia, kedaulatan rakyat kudu dijunjung tinggi. Artinya, partai politik nan mendapatkan bunyi sah nan setara dengan perolehan bangku di wilayah pemilihan (dapil) kudu tetap diberikan haknya untuk masuk parlemen.
"Biarkan saja setiap partai nan memperoleh bunyi untuk diikutkan di dalam penentuan perolehan bangku di DPR. Sepanjang dia bisa mendapatkan minimal satu kursi, maka dia bisa masuk ke dalam DPR," ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·