Pakar: Penggeledahan Mendadak Kasus Eks Jampidsus Bagian dari Strategi

4 jam yang lalu 6
 Penggeledahan Mendadak Kasus Eks Jampidsus Bagian dari Strategi Tersangka Febrie Adriansyah dikawal menuju Rutan KPK.(Antara)

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Ufran Trisa, menilai tindakan penggeledahan mendadak oleh interogator Kortas Tipidkor Polri mengenai kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, dapat dibenarkan secara norma aktivitas pidana. Ufran menjelaskan bahwa kerahasiaan penggeledahan merupakan bagian dari strategi investigasi untuk mencegah penghilangan peralatan bukti maupun intervensi saksi, khususnya dalam perkara nan melibatkan pejabat tinggi.

Ufran menilai dugaan bahwa penetapan tersangka abnormal prosedur lantaran belum diperiksa tidak sepenuhnya benar. Ufran merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, kewenangan pemeriksaan calon tersangka adalah pertimbangan norma (ratio decidendi) dan bukan syarat absolut nan membatalkan penetapan tersangka dalam setiap karakter kasus.

"Tindakan penggeledahan nan dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berasas kewenangan dan prosedur nan sah. Kerahasiaan penggeledahan bukan berfaedah kewenangan tersangka diabaikan, melainkan bagian dari strategi investigasi agar peralatan bukti tidak dimusnahkan," ujar Ufran saat obrolan publik berjudul Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) secara daring, Jumat (24/7).

Selain mengulas prosedur penggeledahan, Ufran merincikan tiga aspek mendasar nan wajib dibuktikan interogator jika mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Pertama, keterkaitan tindak pidana asal (Predicate Crime). Penyidik kudu membuktikan bahwa aset alias peralatan bukti nan disita (seperti duit tunai dan emas) merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, suap, alias gratifikasi.

Kedua, keterlibatan pemilik faedah (Beneficial Owner). Penyidik kudu mengurai hubungan antara aset nan ditemukan dengan pihak nan secara riil mengendalikan dan menikmati faedah ekonomi dari kekayaan tersebut, meski secara administratif didaftarkan atas nama orang lain. Ketiga, upaya penyamaran aset. Penyidik kudu membuktikan adanya tindakan nan disengaja untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.

Ufran menambahkan, terdapat sejumlah modus umum TPPU nan sering dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan. Di antaranya menyimpan duit tunai di luar sistem perbankan, mengonversi biaya ke corak aset berbobot seperti emas, serta menggunakan nama pihak lain (nominee) untuk menguasai kepemilikan aset.

"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka bangunan tindak pidana pencucian duit menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset nan ditemukan hanya bakal menjadi kekayaan nan menimbulkan kecurigaan," jelasnya. (E-3)

Selengkapnya