Pakar: RUU Perampasan Aset Harus Efektif Rampas Hasil Kejahatan, Cegah Abuse of Power

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 RUU Perampasan Aset Harus Efektif Rampas Hasil Kejahatan, Cegah Abuse of Power Buruh membentangkan poster saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025)(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kudu segera dituntaskan DPR lantaran telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Menurutnya, keberhasilan pembahasan izin tersebut berjuntai pada komitmen politik para pembentuk undang-undang.

“Kalau sudah dikatakan menjadi prioritas, harapannya ya segera dibahas. Jangan sampai periode masa hormat DPR 2024–2029 kandas menyelesaikannya. Kembali lagi kepada komitmen politik,” kata Zaenur kepada Media Indonesia, (14/7).

Ia menilai perdebatan mengenai substansi RUU Perampasan Aset merupakan perihal nan wajar sepanjang dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik nan bermakna. Namun, menurutnya, perihal terpenting adalah memastikan patokan nan dihasilkan betul-betul efektif merampas aset hasil kejahatan sekaligus tetap menghormati kewenangan asasi manusia.

“Yang paling krusial ada itikad baik dari elite-elite politik kita untuk membahas itu, dan tidak sekadar membahas, tetapi juga memastikan bahwa substansi isi peraturannya nantinya efektif untuk merampas aset kejahatan dan tetap menjamin kewenangan asasi manusia. Harus ada keseimbangan antara efektivitas perampasan aset kejahatan dengan agunan HAM,” ujarnya.

Zaenur menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh dipahami semata-mata sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Menurut dia, cakupan patokan tersebut jauh lebih luas lantaran menyasar seluruh aset nan berangkaian dengan tindak pidana.

“RUU Perampasan Aset itu bukan untuk memulihkan kerugian negara, tetapi untuk merampas aset kejahatan. nan dimaksud aset kejahatan itu adalah perangkat melakukan kejahatan, hasil kejahatan, maupun aset nan berasal dari hasil kejahatan meskipun sudah berubah menjadi beragam corak aset nan tampak sah,” katanya.

Ia menjelaskan sistem tersebut tidak hanya bertindak untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga beragam kejahatan lain seperti narkotika.

“Itu tidak eksklusif untuk tindak pidana korupsi. Misalnya narkotika, itu tidak merugikan finansial negara, tetapi merusak bangsa dan negara. Karena itu RUU ini kudu bertindak untuk seluruh tindak pidana nan menghasilkan aset kejahatan,” ujar Zaenur.

Terkait usulan pembentukan Badan Perampasan Aset, Zaenur menyatakan tidak sependapat. Menurutnya, kewenangan merampas aset tetap semestinya berada pada abdi negara penegak norma sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Saya tidak setuju jika dibentuk badan perampasan aset. nan krusial justru bukan badan perampasan aset, tetapi lembaga pengelola aset nan profesional. Kewenangan perampasan tetap dilakukan abdi negara penegak hukum, sedangkan pengelolaan aset jangan berada di tangan abdi negara penegak hukum,” katanya.

Ia mengusulkan agar pengelolaan aset sitaan ditempatkan di lembaga nan independen dan profesional, misalnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan alias lembaga lain nan ditunjuk pemerintah.

“Kalau pengelola aset tetap dipegang abdi negara penegak hukum, potensi penyalahgunaan kewenangannya sangat besar,” ujarnya.

Selain itu, Zaenur menilai tetap terdapat sejumlah ketentuan dalam draf RUU nan perlu diperbaiki. Salah satunya mengenai syarat perampasan aset nan dalam Pasal 7 hanya dapat dilakukan pada kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, alias tidak diketahui keberadaannya.

“Kalau hanya seperti itu, menurut saya tidak bakal efektif untuk memberantas korupsi. Justru itu nan perlu menjadi perdebatan substansial dalam pembahasan RUU,” katanya.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh abdi negara penegak hukum, Zaenur menekankan seluruh tindakan paksa dalam proses perampasan aset kudu mendapatkan izin pengadilan. Selain itu, kewenangan juga tidak boleh dipusatkan pada satu institusi.

“Seluruh upaya paksa kudu memperoleh izin dari pengadilan. Kemudian jangan ada pemusatan kewenangan di satu lembaga. Kewenangan kudu dipisah-pisah, terutama pengelolaan aset jangan dipegang sendiri oleh abdi negara penegak norma lantaran potensinya sangat besar untuk diselewengkan,” tegasnya. (H-2)

Selengkapnya