Pakar: Tindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif dan Provokatif

1 jam yang lalu 5
 Tindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif dan Provokatif Ilustrasi(Dok Magnific )

PAKAR Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial nan dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik. Dorongan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah muatan di media sosial nan diduga mengandung unsur pengancaman, manipulatif, dan provokatif. 

“Terkait adanya muatan media sosial nan terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif nan marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8).

Menurut Rullyandi, kebebasan setiap penduduk negara juga mempunyai pemisah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 nan mengatur pembatasan dalam menjalankan kewenangan dan kebebasan setiap penduduk negara.

“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap penduduk negara di dalam menjalankan kewenangan dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan nan ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan nan berangkaian dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

Rullyandi mengatakan ketentuan tersebut tetap menjadi injakan dalam memandang pemisah penyelenggaraan kewenangan dan kebebasan, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nan berangkaian dengan ketentuan tersebut.

“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 nan bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya. 

Dalam konteks penegakan norma di ruang digital, Rullyandi kemudian menyoroti langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangani kasus penyebaran konten nan dinilai manipulatif dan provokatif.

“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar nan sukses menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya. Ia menilai langkah penegakan norma diperlukan ketika aktivitas di media sosial telah masuk ke wilayah nan memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Sebelumnya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka berinisial AYP, 49, dan AF, 40, mengenai penghasutan hoaks terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kedua tersangka menyebarkan hoaks dan penghasutan terhadap kepala negara di media sosial Threads. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditressiber Polda Jabar dalam proses penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, tersangka beserta peralatan bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Hendra dalam konvensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8).

Menurut Hendra, kasus ini berasal dari unggahan akun Threads @ontel_kebagusan nan membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi nan menyebut Kedutaan Besar Iran di Jakarta merespons pernyataan Presiden, lampau penggunggah mengakhiri dengan rayuan kepada pihak tertentu untuk menghubunginya jika memerlukan koordinat Istana Negara.

Polisi menyebut persoalan tidak hanya terletak pada unggahan tersebut, tetapi juga sejumlah komentar nan diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana nan berpotensi menakut-nakuti keselamatan jiwa orang lain.

"Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar nan diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Hendra. (E-4)

Selengkapnya