loading...
DPR menetapkan penggantian antar waktu (PAW) personil Ombudsman RI periode 2026-2031. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - DPR menetapkan penggantian antar waktu (PAW) personil Ombudsman RI periode 2026-2031. Langkah ini dilakukan untuk mengganti Hery Susanto nan terjerat kasus korupsi.
Dalam Rapat Paripurna DPR, Ketua DPR Puan Maharani melaporkan telah menerima surat ketua Komisi II DPR tentang penetapan personil PAW masa kedudukan 2026-2031. Melihat nomor urut hasil uji kepantasan calon Ombudsman RI, maka calon nomor urut 10, Wahidah Suaib nan bakal menggantikan.
"Sehubungan dengan perihal tersebut ketua Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan personil pengganti antar waktu ombudsman RI masa kedudukan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat bamus DPR RI tanggal 20 Juli 2026," kata Puan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Kemudian, Rapat Paripurna mengambil keputusan penetapan personil PAW Ombudsman RI 2026-2031.
"Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan personil pengganti antar waktu ombudsman RI masa kedudukan 2026-2031 itu dapat disetujui," kata Puan.
Berikut daftar personil Ombudsman RI 2026-2031:
1. Hery Susanto (Ketua).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·