Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana penerapan patokan bungkusan polos serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau konvensional maupun rokok elektrik kembali menuai penolakan dari pelaku usaha, petani, hingga serikat pekerja. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu akibat ekonomi nan luas, mulai dari melemahnya industri hasil tembakau hingga ancaman terhadap jutaan tenaga kerja.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Didik Aswandi mengatakan organisasinya mempunyai 242.242 anggota, dengan sekitar 80% di antaranya bekerja di industri hasil tembakau.
Apabila industri hasil tembakau mengalami tekanan akibat izin tersebut, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di beragam wilayah sentra industri menjadi susah dihindari.
"Kami sepakat dengan patokan perlindungan anak di bawah usia 21 tahun dari rokok. Namun solusinya adalah mitigasi kebijakan melalui pemahaman dan edukasi generasi, bukan dengan membikin patokan nan mematikan industri dan memicu tsunami ekonomi di masyarakat bawah, termasuk PHK," kata Didik dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai tujuan pemerintah untuk menekan jumlah perokok melalui penyeragaman bungkusan tidak bakal efektif. Sebaliknya, dia memperkirakan kebijakan tersebut justru lebih dulu memukul sektor pertanian tembakau dan cengkeh.
"Rencana penyeragaman balut rokok menjadi satu warna adalah langkah keliru akibat mengangkat mentah-mentah patokan dari negara nan tidak mempunyai pedoman industri maupun penyedia bahan baku tembakau," ujar Agus.
Sedikitnya ada tiga akibat andaikan patokan bungkusan polos diterapkan. Pertama, kebijakan tersebut dinilai mengabaikan kewenangan atas kekayaan intelektual (HAKI). Kedua, berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Ketiga, mengurangi persaingan dalam pembelian hasil panen di tingkat petani.
"Penyeragaman bungkusan merampas HAKI dan identitas merek nan dibangun (pengusaha) pabrikan," ujarnya.
Ia juga menilai rancangan bungkusan polos nan diusulkan bakal lebih mudah dipalsukan sehingga berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menggerus penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekaligus menekan daya saing produk dan penyerapan hasil panen petani.
"Penyeragaman balut rokok ini langkah nan keliru. Aturan ini tidak menghargai HAKI, mematikan kejuaraan di tingkat petani, dan justru melegalkan jalan bagi maraknya rokok ilegal. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan cukai hingga ratusan triliun rupiah," tegas Agus.
(dce)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·