Pelaku Curanmor Rantau Pulung Ditangkap Tim Macan Polres Kutim

19 jam yang lalu 3
Pelaku Curanmor Rantau Pulung Ditangkap Tim Macan Polres Kutim Tersangka DR diapit personel Tim Macan Polres Kutim.(Dok Humas Polres Kutim)

SEORANG pria asal Boyolali, Jawa Tengah, berinisial DR, 23, tidak berkutik saat diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berbareng Polsek Rantau Pulung. Pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung, Kutim.

Pelaku nan berstatus pengangguran tersebut ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (20/7) malam saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Aryansyah, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Rangga, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (21/7). Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban berjulukan Santi Fitriani nan kehilangan sepeda motor Trail Yamaha WR 155 warna biru dengan nomor polisi KT 2949 RDY.

"Kejadian bermulai pada awal Juni lalu. Saat itu korban lupa mencabut kunci kontak nan tetap menempel di sepeda motor setelah pulang bekerja. Memanfaatkan kelalaian korban, pelaku bertindak pada awal hari sekitar pukul 00.30 Wita," ungkap Rangga.

Aksi DR terekam kamera pengawas (CCTV) milik tetangga korban. Berbekal rekaman tersebut dan hasil penyelidikan lapangan, petugas melakukan kajian mendalam hingga sukses mengidentifikasi pelaku dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kutim.

Dalam proses pengejaran, Tim Macan Polres Kutim berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bontang lantaran pelaku sempat terdeteksi beraktivitas di wilayah Kota Bontang.

"Setelah dilakukan pemburuan, akhirnya pelaku sukses kami menghadang dan tangkap di jalan wilayah Teluk Pandan, Kutim, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita peralatan bukti berupa satu sepeda motor hasil curian," jelas Rangga.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku nekat menggasak sepeda motor tersebut lantaran mau mempunyai kendaraan sebagai sarana transportasi untuk mencari pekerjaan.

"Saat ini, pelaku beserta peralatan bukti telah diamankan di Mako Polres Kutim untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," pungkasnya. (I-2)

Selengkapnya