Pengemudi Alphard cekcok dengan satpam di Bundaran HI.(Tangkapan layar Instagram)
Kasus dugaan pelanggaran lampau lintas dalam kasus cekcok antara pengemudi mobil Alphard dengan satpam di penyeberangan orang (pelican crossing) Bundaran HI, Jakarta Pusat ditangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan ke Subdit Gakkum untuk penindakan lebih lanjut
"Terkait dugaan pelanggaran lampau lintas dari pengemudi, ini malam ini juga bakal ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya," ujar Braiel kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).
Mengenai status kendaraan, Braiel memastikan bahwa mobil Alphard nan terlibat dalam kejadian tersebut berstatus sebagai kendaraan pribadi, bukan kendaraan dinas kepolisian. Sementara itu, mengenai dengan sistem dan teknis proses penilangan, termasuk pendalaman dugaan penggunaan plat nomor kendaraan tiruan pada mobil tersebut, pihak Kepolisian Sektor Menteng menyerahkannya kepada pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Untuk teknis penilangannya silakan komunikasikan dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. nan jelas itu mobil pribadi," kata Braiel.
Selain pelanggaran lampau lintas, kejadian tersebut juga menyita perhatian lantaran adanya dugaan tindakan arogan nan melibatkan penumpang alias pengemudi mobil tersebut. Braiel membenarkan bahwa pihak nan diduga terlibat arogansi dalam kejadian itu merupakan personil kepolisian aktif nan berdinas di wilayah norma Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Oleh lantaran itu, penanganan mengenai dugaan pelanggaran disiplin dan etik abdi negara diserahkan langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Terkait dengan tadi nan disampaikan ada beberapa dugaan perbuatan arogansi dari rekan pengemudi maupun penumpang, ini malam ini juga bakal ditindaklanjuti dari Subbid Propam Polda Jawa Barat. Personel dari Polda Jawa Barat," tegasnya. (E-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·