Pembantu Gasak Brankas Majikan Rp2,8 M, Pas Cuti Beli Apartemen-Mobil

3 hari yang lalu 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pekerja migran asal Filipina dijatuhi balasan penjara selama tiga tahun dua bulan di Singapura setelah terbukti mencuri duit tunai dan perhiasan senilai lebih dari S$217.000 alias sekitar Rp2,8 miliar dari brankas milik majikannya selama nyaris empat tahun.

Raguindin Alma Bassig (47) mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian oleh pembantu rumah tangga. Pengadilan juga mempertimbangkan tiga dakwaan serupa lainnya dalam penjatuhan vonis.

Hakim Distrik Koo Zhi Xuan menyebut nilai peralatan nan dicuri sangat besar dan menilai balasan penjara diperlukan sebagai pengaruh jera.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya secara serius," kata hakim, seraya menambahkan bahwa Raguindin telah bekerja nyaris 10 tahun untuk family tersebut dan diberi akses bebas ke seluruh ruangan di rumah.

Hingga persidangan selesai, seluruh duit dan peralatan berbobot nan dicuri belum sukses ditemukan maupun dikembalikan kepada korban.

Berdasarkan arsip pengadilan, korban mempekerjakan Raguindin sejak Maret 2016.

Selama tinggal di rumah majikannya, Raguindin mengetahui adanya brankas nan disimpan di dalam lemari busana nan tidak terkunci di bilik tidur korban. Ia kemudian menemukan kunci brankas di dalam saku mantel nan juga berada di lemari tersebut.

Setelah sukses membuka brankas, Raguindin mendapati duit tunai dalam beragam mata duit asing serta sejumlah perhiasan. Sejak saat itu, dia mulai melakukan pencurian secara bertahap.

Sepanjang Januari hingga Desember 2022, ketika rumah sedang kosong, Raguindin mengambil duit tunai dalam mata duit euro, pound sterling, dan yen, serta beragam perhiasan, termasuk beberapa koleksi mewah Van Cleef & Arpels, emas, batu giok, hingga perhiasan perak dengan total nilai mencapai S$77.851.

Setiap kali pulang ke Filipina untuk cuti, dia membawa hasil curiannya tersebut.

Uang tunai kemudian ditukarkan ke peso Filipina, sedangkan perhiasan dijual, digadaikan, alias disimpan di rumahnya. Dana hasil penjualan digunakan untuk membeli unit apartemen, kendaraan, dan lahan pertanian di Filipina.

Pada Juni 2024, Raguindin kembali mencuri dari brankas majikannya. Kali ini dia membawa kabur duit tunai, perhiasan emas, berlian, dan batu giok senilai S$84.469. Barang paling mahal nan diambil adalah satu set perhiasan permata princess-cut senilai S$18.000.

Seperti sebelumnya, hasil pencurian tersebut dibawa ke Filipina dan kembali digunakan untuk membeli properti, kendaraan, serta lahan pertanian.

Aksi pencurian itu baru terungkap pada November 2025 ketika korban menyadari ada duit nan lenyap dari brankas. Namun saat itu dia mengira hanya salah menyimpan duit tersebut.

Kecurigaan muncul kembali pada Mei 2026. Pada 27 Mei, korban memasang kamera dengan sensor mobilitas di bilik tidurnya.

Dua hari kemudian, dia menerima notifikasi adanya aktivitas di dalam kamar. Rekaman kamera menunjukkan Raguindin sedang membuka brankas dan mengambil sejumlah barang.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada malam harinya. Raguindin kemudian ditangkap setelah tengah malam keesokan harinya.

Dokumen pengadilan menyebut hingga sekarang tidak ada satu pun aset hasil pencurian nan sukses dipulihkan dan terdakwa juga belum memberikan tukar rugi kepada korban.

Dalam persidangan, korban nan datang secara langsung menyampaikan pernyataan emosional mengenai rasa kecewanya terhadap mantan pembantu rumah tangganya.

Ia mengatakan telah mempekerjakan Raguindin selama nyaris satu dasawarsa dan memperlakukannya dengan baik.

"Saya sangat kecewa dengan perilakunya," ujar korban dengan nada tinggi sembari menyebut dirinya "bodoh" lantaran terlalu mempercayai terdakwa.

"Saat saya memandang dia membuka brankas saya, hati saya hancur. Saya tidak percaya dia tega melakukan ini kepada saya."

Korban juga mengungkapkan dia setiap tahun mengizinkan Raguindin pulang ke Filipina dengan biaya tiket pesawat ditanggung penuh, meski perjanjian kerja hanya mengharuskan libur setiap dua tahun. Kebijakan itu diberikan lantaran anak-anak terdakwa tetap kecil.

Korban membantah dugaan pencurian dilakukan lantaran kesulitan ekonomi. Menurutnya, duit hasil kejahatan justru dipakai untuk membeli aset berbobot tinggi.

Ia juga mengatakan beberapa perhiasan nan dicuri mempunyai nilai sentimental lantaran merupakan warisan dari mendiang ibu mertuanya.

Dalam persidangan, korban sempat berteriak kepada Raguindin nan mengikuti sidang melalui sambungan video, "Malu kamu, Alma!"

Sementara itu, Raguindin mengaku bertanggung jawab penuh atas tindakannya dan meminta agar keluarganya tidak ikut disalahkan. Ia juga memohon keringanan balasan agar dapat kembali ke Filipina untuk merawat ibunya nan sudah lanjut usia.

Jaksa menyatakan tidak bakal meminta pengadilan menjatuhkan perintah pembayaran kompensasi lantaran terdakwa tidak mempunyai keahlian finansial. Namun, jaksa membuka kemungkinan mengusulkan penyitaan aset secara terpisah untuk membantu pemulihan kerugian korban.

Hakim menjelaskan pengadilan tidak dapat memerintahkan pembayaran tukar rugi andaikan terdakwa memang tidak mempunyai keahlian membayar. Korban tetap mempunyai kewenangan untuk menempuh gugatan perdata guna mengejar aset milik terdakwa di Filipina.

Di Singapura, pelaku pencurian nan dilakukan oleh pekerja rumah tangga dapat dijatuhi balasan penjara hingga tujuh tahun serta denda.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya