Pemenuhan Hak Korban KM Mutiara Sentosa II Dipastikan Tuntas, Pemerintah Siap Mengawal

1 jam yang lalu 3
Pemenuhan Hak Korban KM Mutiara Sentosa II Dipastikan Tuntas, Pemerintah Siap Mengawal Suasana Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (3/8/2026). Para korban terbakarnya KM Mutiara Sentosa 2 dievakuasi ke Pelabuhan Tanjung Perak.(MI/Faishol Taselan)

HAK korban dan family nan menjadi korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II, dipastikan bakal terpenuhi. Pemerintah bakal mengawal pemenuhan kewenangan itu sampai diterima family korban.

“Pemerintah memastikan para penumpang dan family mendapatkan jasa serta pendampingan sesuai ketentuan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Surabaya, Senin (3/8). 

Pemerintah dalam perihal ini Basarnas dan tim gabungan, konsentrasi pada pencarian korban dan evakuasi. Berdasarkan info sementara hingga Senin, 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, sebanyak 234 orang telah dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 229 orang dinyatakan selamat, sedangkan lima orang meninggal dunia.

Menhub menegaskan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh penumpang menjadi prioritas utama pemerintah. Karena itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sumenep, operator kapal, rumah sakit, PT Jasa Raharja, Pelindo, serta beragam lembaga mengenai agar penanganan korban berjalan cepat, terpadu, dan menyeluruh.

Menurut Dudy, pemerintah memastikan setiap penumpang memperoleh penanganan nan layak, mulai dari proses evakuasi, pelayanan kesehatan, pendampingan kepada keluarga, hingga pemenuhan hak-hak sesuai peraturan nan berlaku.

Kementerian Perhubungan juga mengawasi agar operator kapal dan pihak mengenai memenuhi seluruh kewajibannya kepada penumpang dan korban. Hak-hak tersebut meliputi penyampaian info nan jeli kepada keluarga, pelayanan dan rujukan medis, kemudahan proses identifikasi korban, fasilitasi penanganan keluarga, hingga penyelesaian santunan dan perlindungan asuransi sesuai ketentuan.

“Kami telah menginstruksikan jejeran Kementerian Perhubungan untuk terus mengawal proses pemenuhan hak-hak korban dan memastikan koordinasi antarinstansi melangkah optimal. Jangan sampai ada korban maupun family nan mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan maupun hak-haknya,” kata Dudy.

Ia menambahkan, proses pendataan identitas korban dan pencocokan manifest dilakukan secara jeli untuk menghindari kesalahan dalam penyampaian info kepada keluarga. Seluruh perkembangan bakal disampaikan secara terbuka setelah melalui proses verifikasi berbareng lembaga terkait.

Kementerian Perhubungan juga meminta operator kapal bersikap kooperatif dan bertanggung jawab selama proses penanganan berlangsung. Dukungan tersebut mencakup penyediaan informasi, support administrasi, hingga pemenuhan tanggungjawab kepada penumpang sesuai ketentuan nan berlaku.(FL/E-4)

Selengkapnya