loading...
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap merespons pemeriksaaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung hari ini, Jumat (24/7/2026), dan berambisi segera ditahan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah hari ini. Sebab, penahanan krusial dilakukan guna menunjukkan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Desakan itu disampaikan eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap merespons pemeriksaaan Febrie di Kejagung, Jakarta, hari ini, Jumat (24/7/2026).
"Penahanan sangat krusial untuk menunjukan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Yudi, penahanan juga perlu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Terlebih, bukti nan dikantongi mengenai perkara tersebut sudah kuat.
"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah mempunyai Jampidsus nan baru ialah Kuntadi sehingga tidak ada argumen psikologis menunda penahanan," ujarnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Ia ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·