Pemerintah Targetkan Draf RUU HAM Rampung Tahun Ini

3 jam yang lalu 5
Pemerintah Targetkan Draf RUU HAM Rampung Tahun Ini Aktivis kerakyatan dan pegiat kewenangan asasi manusia (HAM) menggunakan payung hitam serta membentangkan poster berisi beragam tuntutan saat mengikuti Aksi Kamisan ke-911 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/6/2026)(MI/Usman Iskandar.)

PEMERINTAH menargetkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia alias RUU HAM rampung tahun ini sebelum diserahkan kepada DPR untuk dibahas. 

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menepis dugaan bahwa penyusunan beleid tersebut minim partisipasi publik. Menurutnya, pemerintah telah berulang kali melibatkan Komnas HAM, lembaga nasional HAM lainnya, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi dalam proses penyusunan.

“Yang krusial kami dari pemerintah menyelesaikan draftnya pada tahun ini. Artinya kelak tanggung jawab pemerintah sudah selesai. Kalau sudah di DPR ya terserah DPR,” kata Mugiyanto dalam obrolan dengan awak media di Jakarta, Rabu (22/7).

Mugiyanto menjelaskan RUU HAM telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan diharapkan dapat dibahas hingga disahkan DPR pada tahun ini. Namun, dia mengakui pemerintah tidak mempunyai kewenangan mengendalikan jalannya proses legislasi setelah draf resmi diserahkan ke parlemen.

Menanggapi kritik dari sejumlah golongan masyarakat sipil nan menilai partisipasi publik tetap minim, Mugiyanto menegaskan penilaian tersebut tidak mencerminkan proses nan telah berjalan selama ini. Ia menyebut pembahasan revisi UU HAM telah dilakukan sejak lama dengan melibatkan beragam pihak.

“Undang-Undang HAM ini sudah lama dibahas dan sudah banyak dokumen. Komnas HAM sejak periode-periode sebelumnya sudah mempunyai usulan perubahan. Keinginan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 39 sudah berjalan lama,” ujarnya.

Ia juga membantah dugaan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi Komnas HAM untuk menyampaikan pandangan. Menurut Mugiyanto, pemerintah telah berulang kali mengundang Komnas HAM maupun lembaga nasional HAM lainnya dalam forum obrolan serta meminta masukan secara tertulis.

“Teman-teman (lembaga nasional HAM) itu banyak nan aktif, ada nan tidak aktif. Akhirnya tidak datang ketika kita undang, kita minta masukan tertulis tidak dilakukan. Tetapi berikutnya mengatakan kami tidak dilibatkan,” katanya.

Mugiyanto turut memastikan revisi UU HAM tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi Komnas HAM. Pemerintah, kata dia, justru berkepentingan mempertahankan independensi lembaga tersebut agar tetap memenuhi standar internasional, termasuk mempertahankan legalisasi A nan dimiliki Komnas HAM.

"Pemerintah tidak mau Komnas HAM tidak independen alias berkurang independensinya. Kita tidak bakal intervensi, kita tidak bakal melemahkan. Kalau diperlukan kelak bisa kita pertegas lagi secara definitif dalam rumusan undang-undang,” tegasnya. (H-4)

Selengkapnya