Pemerintah Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta Diaspora Strategis

1 jam yang lalu 3
Pemerintah Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta Diaspora Strategis Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(Dok. Antara)

PEMERINTAH resmi mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi UU Kewarganegaraan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengakomodasi kebutuhan negara terhadap talenta diaspora Indonesia nan mempunyai skill unik di beragam bagian krusial.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa draf usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden. Tahap selanjutnya adalah publikasi Surat Presiden (Surpres) nan bakal menjadi dasar pembahasan berbareng DPR RI.

"Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Untuk kemudian kelak Presiden bakal menerbitkan Surpres dan dikirim ke DPR," ujar Supratman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Hanya untuk Keahlian Strategis

Supratman menekankan bahwa konsep dwi kebangsaan ini tidak bakal bertindak secara umum bagi seluruh diaspora. Status tersebut diberikan secara selektif dan terbatas hanya bagi perseorangan nan mempunyai skill nan sangat dibutuhkan oleh negara.

Beberapa sektor nan menjadi prioritas antara lain tenaga mahir di bagian nuklir, kimia, kedokteran, hingga atlet ahli nan dibutuhkan untuk memperkuat kepentingan nasional di kancah internasional.

"Kalau negara butuh, mungkin dia mahir nuklir, alias jadi tim nasional kita di semua cabor (cabang olahraga) alias dia mahir kimia nan dibutuhkan sekali oleh republik ini," jelasnya.

Status kebangsaan dobel terbatas tidak dapat diajukan secara berdikari oleh individu, melainkan kudu melalui usulan resmi dari kementerian alias lembaga pemerintah mengenai sesuai dengan kebutuhan negara.

Mengakomodasi Aspirasi Diaspora

Kebijakan ini juga mempertimbangkan aspirasi publik dan kejadian banyaknya diaspora Indonesia nan mempunyai skill tinggi namun enggan melepaskan kebangsaan asalnya. Pemerintah berambisi dengan skema ini, Indonesia dapat mempertahankan kontribusi para mahir tersebut tanpa memaksa mereka kehilangan status kebangsaan lamanya.

"Banyak diaspora kita nan enggan juga melepaskan kewarganegaraannya nan punya skill di bagian nuklir, kimia, kedokteran. Sekarang kita coba untuk akomodir itu," tambah Supratman.

Kendati demikian, realisasi dari usulan "Dwi Kewarganegaraan Terbatas" ini sepenuhnya berjuntai pada hasil pembahasan dan persetujuan dari DPR RI dalam proses legislasi mendatang. (Ant/H-3)

Selengkapnya