Barang bukti sound system nan dicuri DD dari tempat kerjanya.(Doc Humas Polres Berau)
SEORANG pemuda berinisial DD (19) penduduk Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan diri ke korban merupakan bos tempatnya bekerja, usai nekat mencuri barang-barang berbobot berupa peralatan sound system di tempatnya bekerja secara berulang. Pelaku kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, setelah polisi mendapatkan laporan kejadian tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membenarkan adanya penangkapan tersebut, di mana pelaku diamankan pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 06.00 WITA, ketika
menyerahkan diri kepada korban merupakan majikannya sendiri.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah penyimpanan nan terletak di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, tindakan pencurian tersebut dilakukan pelaku secara berulang sebanyak tiga kali. Kejadian pertama terjadi pada Jumat (3/7) malam, disusul tindakan kedua pada Minggu (5/7) pagi, dan tindakan ketiga pada Jumat (8/7) malam.
Dikatakannya, kasus ini terungkap pada Selasa (14/7) sore, saat korban sekaligus pelapor mendatangi penyimpanan miliknya, untuk mengecek para pekerja. Tetapi ketika memeriksa bagian bilik gudang, korban terkejut memandang sejumlah peralatan elektronik miliknya raib dari atas kotak penyimpanan alias hardcase.
“Menyadari menjadi korban pencurian, korban sempat menanyakan hilangnya barang-barang tersebut kepada mandor dan para pekerja lainnya. Tetapi mereka sama sekali tidak mengetahui hilangnya peralatan dalam penyimpanan itu,” jelasnya.
Titik terang muncul pada Jumat (17/7/2026) malam. Pelaku nan merasa bersalah akhirnya mengirimkan pesan singkat via WA kepada korban dan mengakui seluruh perbuatannya. Tak lama setelah itu, pelaku datang langsung ke letak penyimpanan untuk menyerahkan diri kepada korban. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.
Kapolsek membeberkan, dari tangan pelaku, petugas sukses mengamankan peralatan bukti berupa 4 unit elektronik sound system, nan terdiri dari 3 boks speaker line array dan 1 buah power merk MA jenis X-2100. Kemudian pelaku beserta peralatan bukti langsung diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian, dengan ancaman balasan pidana penjara," pungkas Amin. (EM)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·