Penantian 21 Tahun Berakhir, 441 Keluarga Transmigran Simeulue Resmi Miliki SHM

17 jam yang lalu 3
Penantian 21 Tahun Berakhir, 441 Keluarga Transmigran Simeulue Resmi Miliki SHM Ilustrasi(Dok Istimewa)

PENANTIAN panjang ratusan family transmigran di Kabupaten Simeulue, Aceh, akhirnya berakhir. Setelah lebih dari dua dasawarsa menempati dan mengelola lahan tanpa kepastian hukum, sebanyak 441 family sekarang resmi menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui Program Trans Tuntas Kementerian Transmigrasi.

Penyerahan sertifikat dilakukan di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) 1 Latiung, Kabupaten Simeulue, Minggu (19/7). Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyapa para transmigran melalui sambungan video lantaran kudu berada di Jakarta untuk menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/7).

Menteri Iftitah menegaskan bahwa kepastian norma atas tanah merupakan fondasi krusial dalam membangun area transmigrasi nan maju dan sejahtera. Menurutnya, SHM bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta memberikan rasa kondusif bagi keluarga.

“Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen. Sertifikat adalah kepastian hukum, ketenangan hidup, sekaligus modal ekonomi bagi rakyat,” ujar Menteri Iftitah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para transmigran nan selama ini telah membangun kehidupan dan mengembangkan area transmigrasi di Simeulue. Menurutnya, keberhasilan pembangunan transmigrasi tidak hanya diukur dari tersedianya lahan, tetapi juga dari hadirnya negara dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.

Sebanyak 441 SHM nan diterbitkan terdiri atas 350 bagian di Kawasan Transmigrasi Latiung dan 91 bagian di UPT Sigulai, Kawasan Transmigrasi Selaut. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 226 sertifikat diserahkan secara simbolis kepada para penerima manfaat. Adapun 215 sertifikat lainnya bakal dibagikan secara berjenjang melalui sistem door to door agar seluruh penerima memperoleh haknya.

Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, menyambut baik penyelesaian sertifikasi tersebut. Menurutnya, kepastian norma atas tanah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat transmigrasi nan telah lama menetap dan membangun kehidupan di wilayah itu.

“Secara simbolis tadi kami sudah menyerahkan 15 sertifikat. Insya Allah seluruh sertifikat lainnya bakal segera kami bagikan kepada masyarakat di luar rangkaian aktivitas ini,” ujar Nasrun.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa tetap terdapat sejumlah SHM di UPT Sigulai nan diterbitkan pada 2018 namun belum dapat diserahkan lantaran adanya ketidaksesuaian antara info pada sertifikat dan kondisi bagian tanah di lapangan. Persoalan tersebut memerlukan penataan pemisah bagian serta konsolidasi tanah sebelum sertifikat dapat didistribusikan kepada masyarakat.

Menanggapi perihal itu, Menteri Iftitah memastikan Kementerian Transmigrasi bakal segera berkoordinasi dengan pemerintah wilayah dan lembaga mengenai agar hambatan tersebut dapat diselesaikan secepatnya.

“Segera kami tindak lanjuti berbareng seluruh pihak mengenai agar kewenangan masyarakat dapat segera terpenuhi. Salam hormat untuk seluruh transmigran di Simeulue,” kata Menteri Iftitah.

Program Trans Tuntas merupakan salah satu program prioritas Kementerian Transmigrasi untuk menuntaskan beragam persoalan legalitas aset di area transmigrasi di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya menyelesaikan manajemen pertanahan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat, serta meletakkan fondasi bagi area transmigrasi nan lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan. (H-2)

Selengkapnya