Pencegahan Tindak Kekerasan Harus Konsisten demi Selamatkan Masa Depan Bangsa

4 hari yang lalu 9
Pencegahan Tindak Kekerasan Harus Konsisten demi Selamatkan Masa Depan Bangsa Ilustrasi.(Magnific)

MARAKNYA kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan sirine serius dan ancaman bagi masa depan bangsa. Langkah nyata dan masif kudu konsisten dilakukan. 

"Tindak kekerasan terhadap wanita bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan nan kudu segera diatasi," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7). 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap wanita tertinggi hingga pertengahan tahun 2026. 

Data per 30 Juni 2026 itu menunjukkan DKI Jakarta mencatat 561 kasus, diikuti Jawa Barat dengan 457 kasus. 

Sepanjang 2026, Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan alias rata-rata 10 pengaduan per hari. 

Sementara itu, berasas kajian kekerasan berbasis gender, tercatat 520 kasus terjadi di ranah personal, antara lain dalam corak kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran. 

Untuk ranah publik, terdapat 320 kasus nan meliputi kekerasan di ruang publik, 232 kasus melalui ranah siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di tempat tinggal, dan 29 kasus lain.

Menurut Lestari, sejumlah catatan tersebut kudu direspons pihak-pihak mengenai dengan segera dan langkah nan tepat. 

Rerie, sapaan berkawan Lestari, mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan nan menyeluruh dengan support semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

Menurut Rerie nan juga Anggota Komisi X DPR RI, Indonesia tidak kekurangan izin dalam melindungi setiap penduduk negara, namun tantangan utamanya adalah konsistensi penerapan izin itu di lapangan. 

Sejumlah langkah prioritas, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, seperti peningkatan kapabilitas abdi negara dalam penanganan kasus kekerasan kudu berprespektif korban, kerjasama lintas sektor, dan akses jasa pengaduan serta perlindungan norma nan mudah dijangkau korban, kudu segera diwujudkan. 

"Kondisi darurat kekerasan terhadap wanita dan anak kudu segera direspons dengan langkah nyata dan masif, sebagai bagian upaya menjalankan amanah konstitusi nan mewajibkan perlindungan bagi setiap penduduk negara," pungkas Rerie. (*/I-2)

g mewajibkan perlindungan bagi setiap penduduk negara," pungkas Rerie. (*/I-2)

Selengkapnya