Penetapan Tersangka Sah Tanpa Didahului Pemeriksaan sebagai Saksi

3 hari yang lalu 9
Penetapan Tersangka Sah Tanpa Didahului Pemeriksaan sebagai Saksi Ilutrasi penetapan tersangka(Magnific)

AHLI Hukum Pidana Henry Yosodiningrat menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah secara norma meskipun perseorangan nan berkepentingan belum diperiksa sebagai saksi. Ia mengatakan perihal itu bertindak jika interogator telah mengantongi sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan sah.

Sebelumnya penetapan status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi polemik lantaran dia belum diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, landasan norma merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru.

Ia menjelaskan pada Pasal 90 KUHAP baru, prosedur penetapan tersangka telah diatur secara jelas. Namun, dalam norma tersebut tidak dicantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pembukaan nan berkarakter mutlak.

"Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 hanya mensyaratkan adanya minimal dua perangkat bukti nan sah sebagai dasar penetapan tersangka," ujar Henry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).

Ia menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum, ialah lex scripta (hukum nan tertulis) dan lex stricta (hukum nan ketat). Aparat penegak norma maupun hakim, menurutnya, tidak diperbolehkan menambahkan syarat prosedural alias syarat pembatalan penetapan tersangka nan tidak secara tegas tercantum dalam undang-undang.

Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi

Terkait rujukan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 nan sering digunakan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, Henry menyebut putusan tersebut menguji UU Nomor 8 Tahun 1981 nan saat ini sudah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru (UU No. 20/2025).

Oleh lantaran itu, Putusan MK tahun 2014 tersebut tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 nomor 28 dan Pasal 90 KUHAP baru. Henry  menambahkan bahwa tanggungjawab pemeriksaan calon tersangka sebenarnya hanya terdapat dalam pertimbangan norma Mahkamah, bukan dalam amar putusan.

Lebih lanjut, dia mengutip Putusan MK Nomor 150/PUU-XXIV/2026 nan menyatakan permohonan pengetesan terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima. Hingga saat ini, belum ada putusan MK nan menyatakan pasal-pasal dalam KUHAP baru inkonstitusional mengenai ketiadaan tanggungjawab pemeriksaan calon tersangka..

Meski bukan syarat konstitutif bagi sahnya penetapan tersangka, Henry menekankan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka tetap krusial dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut berfaedah sebagai sarana penjelasan dan pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses pembuktian.

"Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua perangkat bukti nan sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang nan ditetapkan," pungkasnya. (Ant/H-4)

Selengkapnya