Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun Jadi Sorotan, KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi

1 hari yang lalu 3
Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun Jadi Sorotan, KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi Ilustrasi(Dok Magnific)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak nan terlibat dalam rencana pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar menjalankan proses pengadaan secara transparan dan sesuai aturan. Pengadaan tersebut menjadi sorotan lantaran diperkirakan menelan anggaran hingga Rp1,8 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tahap perencanaan merupakan aspek nan sangat menentukan dalam pengadaan peralatan dan jasa. Menurutnya, setiap pengadaan kudu betul-betul didasarkan pada kebutuhan serta mempertimbangkan skala prioritas.

"Dalam proses dan sistem pengadaan peralatan dan jasa ini memang sedari awal kudu betul-betul dipastikan soal perencanaannya, apakah peralatan ataupun jasa nan diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan? Bagaimana skala prioritasnya?," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7).

Selain menyoroti tahap perencanaan, KPK juga mengingatkan pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara akurat. Lembaga antirasuah menilai penyusunan HPS nan tidak tepat berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi.

"Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Misalnya, dengan melakukan mark up (penggelembungan, red.) nilai dan sebagainya," katanya.

Budi juga menekankan bahwa akibat penyimpangan tidak hanya muncul dari penetapan harga. Praktik pengondisian pemenang tender hingga pemecahan paket pekerjaan agar dapat dilakukan penunjukan langsung kepada vendor juga menjadi perhatian KPK.

Karena itu, KPK meminta ketua kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta abdi negara pengawasan internal untuk memperkuat kegunaan pengawasan sejak awal proses pengadaan.

"Untuk itu, KPK terus mengimbau agar ketua di suatu kementerian/lembaga ataupun pemerintah wilayah dan juga satuan pengawas, seperti inspektorat, itu juga bisa secara proaktif melakukan monitoring dan melakukan evaluasi," ujarnya.

Isu Pengadaan Kipas Angin Jadi Sorotan DPR

Sebelumnya, rumor pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencuat dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI berbareng Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, personil Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan info mengenai pengadaan sekitar 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 triliun. Menurutnya, info resmi dari pemerintah mengenai pengadaan tersebut tetap belum jelas.

"Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan rumor adanya pengadaan 1,8 juta kipas angin nan nilainya Rp1,8 triliun. Kemudian, dari rumor ini, kami coba mencari informasi, tetapi kami tidak dapat satu info pun dari pemerintah mengenai adanya pengadaan ini. Kami juga mencari info ke pihak-pihak terkait, juga tidak berani jawab. Maka pada kesempatan ini, kami mau tanya kepada Pak Menteri," kata Mufti.

Mufti juga menilai nilai satuan kipas angin dalam pengadaan tersebut semestinya dapat lebih rendah. Berdasarkan pengamatannya di beragam lokapasar, nilai per unit diperkirakan berada di kisaran Rp338 ribu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa proses pengadaan kipas angin bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.

"Soal kipas angin, ini saya tidak tahu lantaran pengadaannya bukan di kami," katanya.

Ferry kemudian menyampaikan bahwa nilai anggaran pengadaan dapat mencapai Rp1,8 triliun andaikan nilai setiap unit kipas angin berada di kisaran Rp11 juta. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci kalkulasi tersebut.

"Akan tetapi, itu saya tidak tahu persis," katanya melanjutkan. (Ant/E-4)

Selengkapnya