Tersangka Febrie Adriansyah dibawa ke Rutan KPK.(Antara)
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, perlu diarahkan pada pengungkapan tokoh intelektual di jenjang struktural nan lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa pembongkaran dugaan TPPU maupun tokoh intelektual tidak bakal maksimal jika investigasi hanya berfokus pada level bawahan.
"Kalau interogator serius mengungkap tokoh intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, semestinya pengusutan dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Dengan langkah tersebut, tokoh intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian, dalam obrolan publik berjudul "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus" nan diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM), Jumat (24/7/2026).
Gian menyoroti perlunya penjelasan resmi dari abdi negara penegak norma mengenai kapabilitas alias kedudukan nan melekat pada Febrie Adriansyah dalam perkara norma nan menjeratnya. Ia mempertanyakan apakah Febrie diproses atas perbuatannya semasa menjabat Jampidsus alias dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, kejelasan posisi ini bakal menentukan arah dan cakupan penyidikan.
"Apabila diperiksa sebagai JAM-Pidsus, maka pengusutan tokoh intelektual secara struktural mengarah kepada pejabat di atasnya. Namun, jika sebagai Ketua Satgas PKH, investigasi perlu melibatkan seluruh unsur struktur satgas, mulai dari Ketua Pengarah, Wakil Ketua, Ketua Pelaksana, hingga anggota," jelasnya.
Gian menambahkan bahwa transparansi mengenai penetapan status tersangka menjadi kunci utama agar masyarakat dapat turut mengawal jalannya proses hukum. Hal ini dinilai krusial mengingat penanganan kasus tersebut berpotensi berangkaian langsung dengan kerugian perekonomian nasional nan berakibat luas.
"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA krusial agar publik dapat mengawal proses norma dan terus mendorong pengungkapan tokoh intelektual maupun dugaan TPPU nan diduga merugikan perekonomian nasional," kata Gian.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejangung) resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2027) malam, Febrie kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie kemudian keluar melalui lobi bawah Gedung Utama Kejagung. Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol. Namun demikian, dia dikawal ketat saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan argumen Febrie tidak mengenakan rompi tahanan.
"Iya jika masalah rompi tadi minta maaf lantaran buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK didasari pertimbangan aspek keamanan serta corak sinergi antarlembaga penegak hukum. Menurut Rudi, rekam jejak Febrie nan pernah menangani beragam kasus korupsi berskala besar menjadi salah satu argumen utama di kembali keputusan penahanan di akomodasi Rutan KPK tersebut.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan nan berkepentingan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK. Karena nan berkepentingan banyak menangani kasus besar, itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditahan di sana," ujar Rudi.
Rudi mengatakan penahanan tersebut bakal mendukung kelancaran proses investigasi nan tengah dilakukan oleh Tim 9 nan dibentuk unik untuk mengusut perkara ini. Ia pun meminta seluruh pihak, termasuk media massa, untuk tetap menghormati proses norma nan sedang melangkah dengan mengedepankan asas prasangka tak bersalah.
"Sebagai corak akuntabilitas, kita kudu membangun peradaban norma nan saling menghargai, utamanya dalam proses investigasi tetap prasangka tak bersalah. Semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tegasnya. (E-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·