Ilustrasi(Dok Antara)
PRAKTISI Hukum, Muhammad Kapitra Ampera, menyoroti kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Kapitra mempertanyakan tindak pidana asal kasus korupsi sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
"Sekarang kita bicara soal judul, TPPU itu kudu ada predicate crime-nya. Apa sih kejahatan utamanya itu apa? Tiba-tiba masif pemberitaan, opini, itu TPPU," kata Kapitra melalui keterangannya, Selasa (28/7).
Kapitra mengatakan bahwa belakangan ini banyak info dan opini nan beredar di masyarakat mengenai dengan dugaan pencucian duit nan diduga dilakukan oleh Febrie pada upaya kafe hingga menyimpannya di rumah. Ia mempertanyakan jika duit hingga emas nan ditemukan dalam sejumlah aktivitas penggeledahan merupakan hasil kejahatan seperti TPPU hingga suap, maka siapa pihak nan memberi.
"TPPU itu adalah hasil kejahatan, lampau dicuci dia. Ditaruh di tempat upaya nan legal, jadi money laundry. Itu TPPU, cuci duit. Tapi bisnisnya legal. Kalau uangnya saja disimpan di rumah, itu namanya simpan kejahatan. Apa kejahatannya? Kalau itu kejahatan suap, siapa pemberi suap? Ini tersangka hari ini kan nggak jelas positioning-nya apa nih? Febri. Ya toh?," tambahnya.
Lebih lanjut, Kapitra pun mempertanyakan mengenai dengan asal duit nan dimiliki oleh Febrie, apakah dari perkara suap nan mempengaruhi kebijakan dalam melakukan penegakan norma alias nan lainnya.
"Tapi jika suap itu pemberian nan mempengaruhi keputusan. Salah jadi nggak salah. Jadi ada transaksional di situ. Ini kasus nan mana?," katanya.
Untuk itu, dia meminta Kejagung nan menangani kasus Febrie untuk menjelaskan duduk perkara secara jelas agar tidak membikin masyarakat bertanya-tanya.
"Ada apa dengan Febri? Ditemukan duit titik-titik ini. Oke. Uang itu duit hasil kejahatan apa? Harus dijelaskan ke masyarakat. Suap? pemerasan? siapa nan diperas, siapa nan disuap, siapa pemberi suapnya? Karena pemberi dan penerima itu pelaku kejahatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kemudian langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Jaksa Agung Muda bagian Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap mengenai modus TPPU nan diduga dilakukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.
"Modus operandi secara umum dugaan TPPU nan dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi di Kejagung, Jumat 24 Juli 2026.
Meski demikian, Rudi belum menjelaskan secara rinci mengenai dengan modus nan dilakukan Febrie. Menurutnya, perihal tersebut masuk dalam strategi pembuktian.
"Lebih detailnya tidak bakal saya sampaikan lantaran mengenai dengan strategi pembuktian dan jika kita sampaikan bakal sangat menyulitkan kita ke depannya," ujarnya. (E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·