loading...
Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya dana kursus bahasa Arab disertai bingkisan Umrah dengan kerugian hingga Rp750 juta melapor ke Bareskrim Polri. Foto: Puteranegara Batubara
JAKARTA - Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya dana kursus bahasa Arab disertai bingkisan Umrah dengan kerugian hingga Rp750 juta melapor ke Bareskrim Polri. Laporan itu resmi diterima dengan teregister nomor laporan LP/B/325/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Pihak terlapor merupakan Muhammad Dzulfikar Danopa selaku pemilik dari PT MKI nan mengelola lembaga pendidikan dan kursus MAC.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Umrah, Ratusan Jamaah Telantar di Arab Saudi
“Modus nan mereka lakukan adalah menawarkan janji kursus bahasa Arab di Universitas Islam Madinah di Arab Saudi disertai bingkisan penyelenggaraan Umrah. Korbannya sudah cukup banyak di seluruh Indonesia,” ujar kuasa norma korban Dimas Yemahura Alfaro dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Untuk meyakinkan calon peserta les, pihak kursus mengaku training bahasa arab dilakukan dengan kerja sama Universitas Madinah. Selain itu, mereka juga meyakinkan bahwa para peserta les bakal mendapatkan kesempatan beragama Umrah selama melaksanakan pelatihan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·