Hakim tunggal PN Sidoarjo, Bambang Trikoro, memimpin sidang tipiring peredaran miras terlarangan di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8) .(MI/Hery Susetyo)
PENGADILAN Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) mengenai kasus penjualan minuman keras (miras) terlarangan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (5/8).
Persidangan nan digelar di Kantor Satpol PP Sidoarjo ini dipimpin pengadil tunggal PN Sidoarjo, Bambang Trikoro, dengan menghadirkan tiga orang terdakwa penjual miras.
Terdakwa pertama, Juniar selaku penanggung jawab Toko Santuyy, menjalani persidangan dengan menghadirkan dua orang saksi nan merupakan personil Satpol PP Sidoarjo, ialah Puguh dan R Novianto.
Berdasarkan keterangan di persidangan, Toko Santuyy di Perumahan Kahuripan Nirwana Village terbukti beraksi tidak sesuai izin nan dimiliki. Toko tersebut hanya mengantongi izin sebagai distributor, namun pada praktiknya justru melakukan penjualan secara eceran.
Tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013, nan secara tegas melarang penjualan miras secara eceran.
Sebelum penindakan ini, pihak Satpol PP Sidoarjo sebenarnya telah memberikan surat peringatan sejak 2020. "Menghukum terdakwa dengan bayar denda Rp1 juta," kata pengadil Bambang.
Persoalan serupa juga menjerat terdakwa kedua, Andri Kurniawan, 40, pemilik Toko Libra nan juga bertempat tinggal di Perumahan Kahuripan Nirwana Village.
Saksi Puguh mengungkapkan di hadapan majelis pengadil bahwa dalam menjalankan usahanya, miras tersebut kerap disimpan di dalam penyimpanan toko. Andri dihukum bayar denda Rp1 juta.
Sementara itu, terdakwa ketiga merupakan pemilik toko sembako di area Krembung, M Riki Ardiansyah, 25.
Berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya, Riki nekat menjual miras tanpa mengantongi izin sama sekali dengan langkah menyembunyikannya di antara barang-barang dagangan sembako di tokonya.
Riki dihukum bayar denda Rp300 ribu lantaran argumen kemanusiaan menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam penertiban ini, petugas Satpol PP Sidoarjo sukses menyita sejumlah peralatan bukti dari para terdakwa.
Barang bukti nan diamankan meliputi satu karton miras dari Toko Santuyy milik Juniar, 50 karton miras dari Toko Libra milik Andri Kurniawan, serta satu karton miras beragam merek dari toko sembako milik M Riki Ardiansyah.
Menanggapi temuan kasus-kasus tersebut, pengadil Bambang menegaskan agar Satpol PP Sidoarjo bertindak tegas dan setara dalam menegakkan perda.
Hakim juga meminta petugas Satpol PP untuk menindak seluruh pelanggar peredaran miras tanpa ada praktik tebang pilih di lapangan. (HS/P-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·