ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI menyoroti kondisi industri tembakau dan rokok dalam negeri nan semakin memprihatinkan usai mendapatkan tekanan dari beragam rancangan aturan. Salah satu nan disoroti adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) nan mengatur ketentuan bungkusan polos untuk produk tembakau.
Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, pengaruh domino nan dirasakan dari rancangan kebijakan ini terutama dari sisi tenaga kerja dan kerugian negara. Akan terjadi pendarahan fiskal lantaran ledakan pasar gelap menguras puluhan triliun dari sasaran APBN negara.
Misbakhun juga menegaskan patokan ini telah melampaui mandat Kementerian Kesehatan, dan kudu berhati-hati lantaran berpengaruh pada rantai ekonomi nan sangat besar. Dia menyebut selama ini kontribusi fiskal industri tembakau mencapai Rp 221,7 triliun dengan jumlah tenaga kerja dari hulu ke hilir mencapai 6 juta orang.
"Akan ada pengangguran 6 juta orang, jika tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan nan struktural terhadap petani domestik," ungkap Misbakhun dalam Coffee Morning CNBC Indonesia berjudul "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Kamis (9/7/2026).
Dia juga mengatakan industri tembakau menjadi nan paling diperlakukan tidak adil, di mana salah satunya ialah tidak boleh mengiklankan rokok secara gamblang.
"Industri nan diperlakukan paling tidak setara itu adalah industri tembakau, salah satunya lantaran produknya tidak boleh dipromosikan," kata Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, industri tembakau dan rokok saat ini kudu menghadapi produk-produk rokok terlarangan nan harganya jauh lebih murah. Bahkan seperti industri lainnya, industri tembakau dalam negeri juga kudu bersaing dengan rokok impor.
"Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, akhirnya pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, kelak tidak bakal ada lagi orang nan mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya," jelas Misbakhun.
Jika perihal tersebut terjadi, maka masyarakat nan berjuntai pada industri ini dinilainya bakal terdampak, di mana ada sekitar 6 juta orang nan sangat berjuntai pada industri tembakau.
"Ada 6 juta orang nan terlibat di sektor tembakau, dari mulai pertanian sampai perdagangan, mulai dari hulu sampai hilir," terangnya.
Oleh lantaran itu, pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam menentukan kebijakan, agar masyarakat nan berjuntai di industri tembakau bisa tetap memenuhi kehidupannya.
"Risiko-risiko ini nan kudu kita pikirkan bersama, jangan hanya gara-gara satu kepentingan, ialah kemauan untuk golongan anti-tembakau melakukan upaya-upaya pemaksaan kehendak tersebut. Apa nan bisa terjadi? nan terjadi adalah lahirnya pasar gelap dalam industri, dan ini potensi kerugian negara bisa sangat besar," ujarnya.
"Saya tidak pernah menyangka bahwa rokok itu ada aspek kesehatan. Tapi juga kudu diperhatikan, ada kewenangan konstitusional penduduk negara, ada kewenangan konstitusi negara juga, ada petani nan kudu kita lindungi, ada penerimaan negara nan kudu kita jaga, dan beri kesempatan mereka agar bisa menghidupi keluarganya, agar bisa bayar sekolah bisa, dan sebagainya," tambah Misbakhun.
Oleh karena itu, Misbakhun pun menekankan pentingnya pengharmonisan lintas Kementerian untuk Regularity Impact Assessment nan menyeluruh, guna menyeimbakan urgensi kesehatan fiskal negara dan perlindungan industri. Termasuk juga mewujudkan perbincangan inklusif partisipasi berarti agar tidak ada satu pun izin nan boleh disahkan dengan mengorbankan piring nasi rakyat kecil.
Di sisi lain, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Decky Haedar Ulum, berambisi kebijakan ke depan mengenai industri rokok perlu titik keseimbangan.
Hal tersebut perlu dilakukan, agar kebijakan nan diambil tidak menjadi boomerang, apalagi jika dampaknya bukan hanya pada tenaga kerja, namun beragam lapisan masyarakat.
"Ke depan jika kebijakan diimplementasikan butuh roadmap dan tahapan untuk upscalling keahlian pekerja dan perihal tersebut bukanlah perihal nan mudah," ungkap Decky.
Di tengah tantangan izin nan restriktif, IHT tidak hanya menghadapi wacana plain packaging, tetapi juga beragam usulan kebijakan pembatasan lainnya, termasuk pengaturan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Akumulasi kebijakan tersebut dinilai berisiko menggerus daya saing industri, menakut-nakuti keberlanjutan ekosistem usaha, dan penurunan penerimaan cukai nan berjuntai pada sektor ini.
(dpu/dpu)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·