Perdagangan Karbon Disebut Dorong Swasta Beralih dari Menebang ke Menanam

5 hari yang lalu 10
Perdagangan Karbon Disebut Dorong Swasta Beralih dari Menebang ke Menanam ilustrasi karbon.(Freepik.)

MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen untuk mengembangkan pembiayaan swasta dalam aktivitas penanaman dan restorasi hutan. Menurutnya, sistem tersebut dapat mendorong perubahan model upaya kehutanan dari menebang ke pemulihan dan peningkatan tutupan hutan.

“Ini betul-betul kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah upaya mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi,” ujar Raja Juli, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (16/7).

Ia mengatakan pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis Nature-based Solutions perlu didukung dengan info mengenai potensi lokasi, jenis kegiatan, serta tata kelola nan jelas. Untuk itu, Kementerian Kehutanan menyiapkan info spasial nan dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi area dan menghubungkannya dengan beragam skema pengelolaan hutan.

Dia menyebut info tersebut selanjutnya dapat dilakukan overlay dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan perhutanan sosial. Pemetaan ini diharapkan membantu mengidentifikasi letak nan sesuai untuk aktivitas penanaman, restorasi, maupun proyek berbasis karbon sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

“Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang langkah penanaman dan segala macamnya. Jadi jika memang ada nan mau menanam, ada letak nan jelas, aktivitas nan jelas, dan prosesnya juga jelas,” kata Raja Juli.

Menurut Raja Antoni, pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian info bagi pihak swasta nan mau berinvestasi dalam aktivitas kehutanan. Pemerintah juga terus mendorong agar pengembangan proyek karbon dilakukan dengan memperhatikan kualitas, kredibilitas, serta standar dan tata kelola nan berlaku.

Raja Juli mengatakan pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon. Dia menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan dalam mendorong pengembangan sistem nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dan pencapaian sasaran suasana Indonesia. “Ini kira-kira nan dilakukan oleh Presiden dengan Perpres 110 itu,” kata Raja Juli. (Ant/P-3)

Selengkapnya