Perlindungan Anak di Pesantren harus Diperkuat usai Pembakaran Santri di Lombok

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Perlindungan Anak di Pesantren kudu Diperkuat usai Pembakaran Santri di Lombok Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya(DPR RI)

Kasus dugaan kekerasan nan menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren Roudatussaulatiyah Al-Ibrahimiyah, Lombok, dinilai menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, menilai tragedi tersebut tidak boleh berakhir pada proses norma semata, tetapi kudu diikuti pembenahan menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Atalia menyampaikan belasungkawa kepada family korban atas meninggalnya seorang santri dalam kasus nan sekarang telah menetapkan ketua pondok pesantren berbareng seorang santri senior sebagai tersangka.

"Satu nyawa anak bangsa telah hilang. Tidak ada kalimat nan bisa menghapus duka family nan ditinggalkan. Namun nan lebih menyedihkan adalah andaikan tragedi seperti ini terus berulang, sementara kita hanya berganti menyampaikan belasungkawa tanpa membenahi sistem nan semestinya melindungi mereka," ujar Atalia dalam siaran pers nan diterima, Selasa (14/7).

Ia menegaskan peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan gambaran umum kondisi seluruh pondok pesantren di Indonesia. Menurutnya, kebanyakan pesantren selama ini telah menjalankan kegunaan pendidikan dan pembinaan dengan baik serta menjadi tempat lahirnya banyak ulama, cendekiawan, dan pemimpin bangsa.

Karena itu, setiap kasus kekerasan kudu ditindak tegas sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

"Mayoritas pesantren telah menjalankan kegunaan pendidikannya dengan baik. Justru lantaran kita mau menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, maka setiap corak kekerasan kudu ditindak tegas," katanya.

Sebagai personil Komisi VIII DPR RI nan membidangi urusan keagamaan, Atalia berpandangan bahwa pembinaan pesantren tidak cukup hanya menitikberatkan pada aspek administrasi, kurikulum, maupun tata kelola kelembagaan. Menurutnya, perlindungan dan keselamatan anak kudu menjadi parameter utama dalam penjaminan mutu pesantren.

Ia mengusulkan penyusunan Standar Nasional Pengasuhan Pesantren nan berorientasi pada perlindungan anak, melibatkan seluruh unsur pesantren, serta mewajibkan tersedianya sistem pengaduan nan aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor.

Selain itu, standar tersebut dinilai perlu diperkuat melalui supervisi dan audit berkala terhadap praktik pengasuhan, disertai hukuman tegas, termasuk pencabutan izin operasional bagi pesantren nan terbukti membiarkan budaya kekerasan berjalan secara sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya rasa, Kementerian Agama saat ini mempunyai kesempatan untuk lebih konsentrasi pada pembinaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, termasuk membangun sistem pengawasan dan pengasuhan nan bisa mencegah segala corak kekerasan," ujarnya.

Atalia juga menyoroti perlunya peran nan lebih preventif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah terjadi kasus, melainkan kudu dibangun melalui langkah pencegahan nan menjangkau seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Untuk itu, dia mendorong ekspansi program Sekolah Ramah Anak ke lingkungan pesantren, madrasah, seminari, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Program tersebut juga diharapkan disertai penguatan edukasi mengenai pencegahan perundungan serta kekerasan fisik, psikis, maupun seksual terhadap anak.

Atalia menegaskan bakal terus mendorong penguatan regulasi, pengawasan, dan sinergi lintas kementerian agar seluruh lembaga pendidikan menjadi ruang nan kondusif bagi peserta didik.

"Anak-anak datang ke pesantren untuk menuntut pengetahuan dan membangun masa depan. Mereka kudu pulang membawa ilmu, bukan luka," tutupnya. (E-3)

Selengkapnya