ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Realisasi penyerapan anggaran shopping untuk sektor pendidikan menjadi sorotan DPR RI saat membahas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya mendukung sektor pendidikan dengan menjaga realisasi anggaran tetap sesuai petunjuk UUD 1945 sebesar 20% dari total APBN.
"Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan petunjuk Undang-Undang RI tahun 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," tutur Purbaya saat Sidang Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, Purbaya menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tiap tahunnya terbagi dalam 3 pilar belanja, ialah shopping pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.
"Dari tahun ke tahun, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan," tegas Purbaya.
Meski realisasi anggaran shopping pendidikan dari tahun ke tahunnya belum bisa mencapai sasaran petunjuk UUD 1945, dia menegaskan saat ini pemerintah terus berupaya mengoptimalisasi hingga pada 2025 terealisasi sekitar 19,1%.
"Realisasi anggaran pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025 mencapai 19,1% dari realisasi shopping negara, dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, seretnya realisasi anggaran shopping pendidikan ini juga pernah diungkapkan oleh personil Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Saya mau mempertanyakan realisasi anggaran pendidikan, ini datanya tidak pernah tercapai. Menurut saya ini PR nan kudu diselesaikan oleh Pak Darto (Dirjen Anggaran)," kata Dolfie dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbareng enam Dirjen Kemenkeu, Senin (15/6/2026).
Menurut Dolfie, pada 2021, realisasi anggaran pendidikan hanya mencapai Rp479,6 triliun alias hanya 87,2% dari sasaran nan ditetapkan sebesar Rp550,01 triliun.
Begitu juga di 2025 nan hanya tercapai Rp656,62 triliun alias 90,66% dari Rp724,26 triliun.
Hal ini, menurutnya, telah melanggar kewenangan konstitusional lantaran porsi anggaran pendidikan tidak pernah mencapai 20% dari APBN dan realisasinya pun tidak pernah mencapai 100% dari 2021 hingga 2025.
"Coba Bapak lihat, ini nan menyebabkan anggaran pendidikan tidak pernah tercapai 20%. Hak konstitusional rakyat dirampas, kemana sisa anggaran? Apa disembunyikan alias bagaimana, minta ini diperhatikan lagi Pak," tegasnya.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·