PETISI AHLI: Penanganan Perkara Febrie Adriansyah Harus Murni Hukum, bukan Politik

1 hari yang lalu 4
 Penanganan Perkara Febrie Adriansyah Harus Murni Hukum, bukan Politik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

POLEMIK penanganan perkara nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan tajam di ruang publik. Munculnya beragam tudingan kriminalisasi hingga narasi nan mencoba mengaitkan proses hukum ini dengan lembaga kepresidenan memicu kekhawatiran bakal terjadinya politisasi hukum.

Merespons situasi tersebut, Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) memberikan peringatan keras agar penegakan norma tetap melangkah di atas rel nan semestinya.

Presiden PETISI AHLI, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa setiap langkah investigasi wajib berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan didorong oleh opini publik apalagi kepentingan politik praktis.

“Jangan seret politik ke dalam proses hukum. Ketika itu terjadi, konsentrasi pada pembuktian bisa terganggu dan publik diarahkan pada persepsi nan keliru,” ujar Pitra dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).

Prinsip Kesetaraan di Muka Hukum

Pitra menekankan pentingnya prinsip equality before the law alias kesetaraan di hadapan norma sebagai injakan utama. Menurutnya, status sebagai mantan pejabat negara tidak memberikan kekebalan norma jika memang ditemukan dugaan tindak pidana nan disertai perangkat bukti nan sah.

Ia juga meluruskan persepsi keliru mengenai keterlibatan Presiden dalam teknis penyidikan. Pitra menegaskan bahwa abdi negara penegak norma mempunyai independensi penuh dan tidak memerlukan izin dari Kepala Negara untuk mengusut kasus dugaan korupsi.

Aspek Hukum Penjelasan PETISI AHLI
Dasar Penyidikan Wajib berdasarkan KUHAP dan perangkat bukti sah.
Izin Presiden Tidak diperlukan untuk penyelidikan/penyidikan korupsi.
Substansi Perkara Proses norma terhadap individu, bukan antarlembaga.
Mekanisme Kerja Penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka diatur ketat oleh sistem peradilan pidana.

Fokus pada Fakta, Bukan Opini

Lebih lanjut, PETISI AHLI mengingatkan agar polemik ini tidak digiring seolah-olah terjadi tumbukan antara Presiden dengan abdi negara penegak hukum. Pitra menilai perkara nan sedang melangkah adalah murni persoalan norma perseorangan nan kudu diuji di ruang persidangan.

“Perdebatan kudu kembali ke substansi, ialah perangkat bukti, prosedur hukum, dan kebenaran persidangan. Di situlah kebenaran diuji, bukan di ruang opini,” tegasnya.

Sebagai penutup, PETISI AHLI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan norma nan ahli dan independen. Masyarakat pun diajak untuk tetap objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi nan berpotensi mengaburkan kebenaran norma nan sebenarnya. (Z-1)

Selengkapnya