Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, penindakan terhadap peredaran rokok terlarangan terus dilakukan untuk mencegah persaingan upaya tak sehat hingga menjaga tren penerimaan negara.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budi Prasetiyo menegaskan, peredaran rokok terlarangan tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat bagi industri legal.
"Produk terlarangan dapat dijual dengan nilai lebih rendah lantaran tidak memenuhi tanggungjawab cukai dan ketentuan lainnya. Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu suasana upaya dan menciptakan persaingan nan tidak setara bagi pelaku upaya legal," kata Budi melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/8/2026).
Budi mengatakan, Bea Cukai menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok terlarangan sepanjang 2025. Sementara pada Januari-Juni 2026 alias enam bulan awal tahun ini, jumlah rokok terlarangan nan ditindak telah mencapai sekitar 906 juta batang.
Angka penindakan ini pun tetap jauh lebih tinggi dari total penindakan rokok terlarangan pada periode Januari-September 2025 alias sembilan bulan tahun lampau nan sebanyak 816 juta batang.
Menurutnya, upaya tersebut turut mendukung penerimaan cukai nan pada Semester I-2026 tumbuh sekitar 1 persen dibandingkan periode nan sama tahun sebelumnya.
Budi menekankan, pemberantasan rokok ilegal, perlindungan terhadap pelaku upaya nan patuh, dan keberlanjutan penerimaan negara merupakan tujuan nan saling berkaitan.
Karena itu, penegakan norma terhadap peredaran rokok terlarangan dia minta dapat menciptakan persaingan upaya nan lebih sehat, mendukung keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja, sekaligus menjaga penerimaan negara.
Sebelumnya, Komisi XI DPR juga telah menekankan, penegakan norma dan penguatan pengawasan menjadi instrumen krusial bagi pemerintah untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dari kemunculan aktivitas ekonomi ilegal.
Anggota Komisi XI Harris Turrino mengatakan, salah satu aktivitas underground economy nan cukup besar menggerus penerimaan negara ialah peredaran rokok ilegal. Ia memperkirakan, porsinya bisa mencapai 11-14% dari total pasar rokok.
"Kalau 11-14% ini bisa diberantas, maka kita bisa bayangkan lapangan kerja nan tercipta dari rokok-rokok ilegal," ujar Harris.
Menurut Harris, pemberantasan aktivitas terlarangan kudu dilakukan secara konsisten melalui penegakan norma agar tidak memunculkan ruang bagi penyalahgunaan alias moral hazard.
"Jangan sampai justru memunculkan moral hazard," tegas Harris.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

57 menit yang lalu
1







English (US) ·
Indonesian (ID) ·