ARTICLE AD BOX
loading...
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya sempat diundang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengenai penanganan tiga kasus korupsi nan diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan undangan itu diterima KPK pada Jumat (10/7/2026) pagi. Menindaklanjuti undangan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengutus dua deputi untuk menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya.
"Nah ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus alias Ditreskrimsus Polda Metro Jaya nan ditujukan kepada ketua mengenai dengan adanya kewenangan nan dimiliki oleh KPK ya, itu mengenai dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain," ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI









English (US) ·
Indonesian (ID) ·