PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

52 menit yang lalu 2
PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Febrie Adriansyah mengusulkan praperadilan mengenai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Antara)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan agenda sidang perdana untuk dua gugatan praperadilan nan diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Persidangan tersebut dijadwalkan berjalan pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa kedua perkara tersebut bakal dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Gugatan ini diajukan Febrie sebagai respons atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian duit oleh dua lembaga penegak norma berbeda.

Detail Perkara dan Jadwal Sidang

Berdasarkan info dari PN Jakarta Selatan, berikut adalah rincian dua gugatan praperadilan nan diajukan oleh pemohon:

Nomor Perkara Jadwal Sidang Pihak Termohon
134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL Selasa, 18 Agustus 2026 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL Rabu, 19 Agustus 2026 Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Objek Gugatan

Febrie Adriansyah mengusulkan permohonan secara terpisah lantaran adanya perbedaan objek dan tindakan norma nan diuji. Pada perkara nomor 134, gugatan berangkaian dengan upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan nan dilakukan oleh pihak Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri) mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Sementara itu, pada perkara nomor 135, gugatan difokuskan pada upaya paksa nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mencakup penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan terhadap dirinya.

Konteks Kasus:
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka TPPU. Di sisi lain, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam pusaran kasus PT Asabri, berbareng pihak swasta Don Ritto.

Sidang praperadilan ini bakal menguji keabsahan prosedur norma nan dilakukan oleh interogator sebelum perkara pokok dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi. (Ant/I-1)

Selengkapnya