Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencatatkan keberhasilan dalam penegakan norma di sektor pertambangan. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM, negara memperoleh tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20,98 miliar dari lelang Barang nan Dikuasai Negara (BDN) berupa komoditas batu bara hasil penegakan norma di Kalimantan Timur.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penegakan norma di sektor ESDM tidak hanya memberikan kepastian norma terhadap pelanggaran, tetapi juga bisa mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengelolaan aset negara secara akuntabel.
Lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Di mana, PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk memastikan setiap hasil penegakan norma memberikan nilai tambah bagi negara.
"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan norma di sektor ESDM tidak berakhir pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan norma dapat dikelola secara ahli sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Adapun, objek lelang berupa satu paket komoditas batu bara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT) nan tersebar di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberikan waktu paling lama 60 hari almanak alias hingga 10 September 2026 untuk menyelesaikan proses pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batu bara dari seluruh letak penyimpanan.
Jeffri menegaskan Ditjen Gakkum ESDM bakal mengawal seluruh tahapan pascalelang hingga proses pengeluaran batu bara selesai.
"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami bakal terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batu bara dari seluruh letak stockpile melangkah tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku," tegasnya.
Dalam proses pemindahan batu bara tersebut, Ditjen Gakkum ESDM juga bakal terus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta abdi negara penegak norma di wilayah untuk memastikan seluruh tahapan melangkah lancar sesuai ketentuan. Pelaksanaan lelang Barang nan Dikuasai Negara (BDN) tersebut dilakukan berasas Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.
Kementerian ESDM menilai keberhasilan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan penegakan norma nan tidak hanya memberikan pengaruh jera terhadap pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga mengoptimalkan pengelolaan aset negara, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam nan transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

49 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·