Poin-Poin Penting RUU PFII yang Disahkan Jadi UU Hari ini

1 hari yang lalu 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Adapun, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI berbareng pemerintah di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini seluruh fraksi, serta pendapat akhir pemerintah nan menyatakan menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan seluruh fraksi dan pemerintah telah menyatakan persetujuannya sehingga RUU PFII dapat diproses sesuai sistem nan bertindak menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?" tanya Misbakhun, nan dijawab serentak oleh legislator Komisi XI dengan setuju.

Dirinya pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh personil Komisi XI DPR RI, khususnya Panitia Kerja RUU PFII, nan telah menyelesaikan pembahasan sesuai tenggat waktu nan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Kami menyelesaikan ini dalam waktu nan dimandatkan oleh Undang-Undang P2SK, ialah tiga bulan. Mudah-mudahan persetujuan di tingkat dua bakal mengikuti proses berikutnya hingga disetujui menjadi undang-undang. Dengan demikian, petunjuk Undang-Undang P2SK untuk menyelesaikan RUU PFII dalam waktu tiga bulan telah dijalankan tepat waktu oleh Komisi XI DPR RI berbareng pemerintah," ujarnya.

Ketua Panja RUU PFII nan juga merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, RUU PFII nan telah disepakati panja dan untuk di sahkan di tingkat I Komisi XI DPR itu bakal terdiri dari 10 bab dan 73 pasal.

"Telah tersusun draf RUU tentang PFII nan secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," kata Hekal saat rapat kerja di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut DPR, RUU ini mempunyai 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada penjelasan disetujui tetap, DIM perubahan redaksional terdiri dari 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM pada penjelasan.

Selanjutnya DIM perubahan substansi terdiri dari 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM pada penjelasan, sedangkan DIM penambahan substansi terdiri dari 59 DIM pada batang tubuh dan 23 DIM pada penjelasan, serta DIM dihapus sejumlah 5 DIM di batang tubuh dan 2 DIM pada penjelasan.

Adapun rincian dari draf RUU PFII nan bakal disepakati di tingkat I Komisi XI, alias tahap awal sebelum disahkannya di tingkat II namalain rapat paripurna DPR itu sebagai berikut:

1. Bab 1 ketentuan umum mengatur mengenai arti dan azas penyelenggaraan PFII

2. Bab 2 pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII

3. Bab 3 aktivitas upaya nan mengatur mengenai aktivitas upaya pada PFII baik aktivitas upaya sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun aktivitas upaya sektor lainnya

4. Bab 4 kelembagaan nan terdiri dari enam bagian:

  • mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan majelis pertimbangan PFII
  • mengatur mengenai majelis PFII mencakup status dan kedudukan majelis PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan kewenangan dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung penyelenggaraan tugas dan wewenangnya
  • mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keutungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitia
  • mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal
  • mengatur mengenai akuntabilitas ialah penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan penyelenggaraan tugas dan kegunaan PFII kepada DPR, ialah perangkat kelengkapan majelis nan tugas dan kewenangannya di bagian keuangan
  • mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan majelis PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam perpres

5. Bab 5 lembaga arbitrase PFII nan mengatur mengenai pengganti penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII

6. Bab 6 pengadilan PFII nan terdiri dari enam bagian:

  • mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus
  • mengatur kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII
  • mengenai susunan pengadilan PFII
  • mengatur mengenai kewenangan ketua pengadilan
  • mengatur mengenai norma aktivitas pengadilan PFII
  • mengenai patokan anggaran pengadilan PFII nan berasal dari LP PFII

7. Bab 7 support pemerintah pusat dan pemda nan mengatur corak pemberian support pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII

8. Bab 8 akomodasi perpajakan dan akomodasi unik lain nan terdiri dari 9 bagian:

  • mengatur mengenai materi umum mengenai akomodasi perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk akomodasi lain nan diberikan
  • mengatur mengenai akomodasi pajak penghasilan meliputi corak akomodasi dan subjek nan diberi fasilitaas serta kriterainya
  • mengatur mengenai akomodasi PPN dan alias PPnBM mencakup corak fasiltias dan subjek nan diberi akomodasi serta kriterianya
  • mengenai akomodasi kepabeanan mencakup corak akomodasi dan subjek nan diberi akomodasi serta syarat dan ketentuan
  • mengatur perlakuan perpajakan atas warisan mengenai ketentuan bagi pajak atas warisan nan tidak diberlakukan di PFII
  • mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII
  • mengatur kewenangan dan tanggungjawab pelaporan dan manajemen bagi pelaku upaya alias tenaga mahir sektor finansial dan pihak lain nan melakukan aktivitas upaya alias operasional di PFII
  • mengatur mengenai hukuman mengenai akomodasi perpajakan
  • mengatur mengenai akomodasi unik lain bagi pelaku upaya tenaga mahir alias pihak lain di wilayah PFII

9. Bab 9 kekhususan PFII ialah mengenai bahasa norma nan digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi finansial di PFII

10. Bab 10 ketentuan penutup mengenai pengecualin pemberlakuan peraturan perundang-undangan, petunjuk pembentukan peraturan pelasksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya