Polda Aceh Pecat Briptu MZ usai Terbukti Terlibat Perampokan Toko Emas

1 hari yang lalu 7
Polda Aceh Pecat Briptu MZ usai Terbukti Terlibat Perampokan Toko Emas Anggota Polres Aceh Selatan (berdiri kanan) diduga terlibat perampokan toko emas mengikuti sidang kode etik di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).(ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Aceh menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, oknum personil Polri nan terlibat perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi pemecatan tersebut usai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela. Pemecatan diputuskan dalam sidang etik di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7).

Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, dengan tim penuntut AKP Andri dan Ipda Khairurrazi, serta pendamping Bripka Fadli Yansyah dari Bidang Hukum Polda Aceh.

Briptu MZ diseret ke sidang kode etik usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7). Dalam tindakan kejahatan itu, Briptu MZ memanfaatkan senjata api organik milik Polri.

"Saat ini proses investigasi pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," ujar Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa (28/7).

Berdasarkan hasil persidangan, Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan l, serta Pasal 8 huruf c nomor 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengusulkan banding," tutur Joko.

Dalam pertimbangannya, Komisi KKEP menilai tindakan perampokan oleh tersangka dilakukan secara sadar, sengaja, dan terencana. Tindakan ini dinilai telah merusak kehormatan serta martabat lembaga Polri, mengebawahkan kepercayaan publik, hingga memicu keresahan masyarakat.

Joko menegaskan bahwa penindakan etik dan proses pidana umum terhadap Briptu MZ melangkah secara paralel tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh menjaga integritas lembaga.

Sebelumnya, Briptu MZ ditangkap oleh tim campuran Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

(Ant/P-4)

Selengkapnya