Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.(Dok. Antara)
POLDA Jawa Barat (Jabar) memberikan lampu hijau bagi masyarakat untuk melakukan pembelaan diri saat berhadapan dengan pelaku begal. Namun, kepolisian menekankan bahwa tindakan perlawanan tersebut kudu dilakukan secara tegas dan terukur.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa masyarakat mempunyai kewenangan untuk melindungi diri. Perlawanan diperbolehkan sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak melampaui pemisah alias berlebihan.
"Upaya kita nan pertama adalah perintah Pak Kapolda untuk tindak tegas terukur. Ini tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh, dengan catatan dilakukan secara tegas dan terukur," ujar Hendra di Bandung, Selasa (21/7).
Efektivitas Media Sosial dalam Pengungkapan Kasus
Hendra mengungkapkan bahwa sepanjang Juli 2026, jejeran Polda Jawa Barat telah sukses mengungkap 24 kasus pemalak dan kejahatan jalanan. Menariknya, 19 di antaranya merupakan kasus nan sebelumnya sempat viral di media sosial.
Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam mengunggah info kejahatan di media sosial sangat membantu kepolisian. Data tersebut menjadi instrumen krusial bagi petugas untuk mengidentifikasi serta menelusuri jejak pelaku kejahatan di beragam wilayah Jawa Barat.
Peningkatan Patroli Malam
Selain memberikan ruang bagi pembelaan diri masyarakat, Polda Jawa Barat terus memperkuat langkah preventif. Kepolisian sekarang meningkatkan intensitas patroli rutin, khususnya pada waktu rawan antara malam hingga awal hari.
Penambahan jumlah personel di lapangan dilakukan untuk mempersempit ruang mobilitas pelaku begal. Hendra menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak bakal segan mengambil tindakan keras terhadap siapa pun nan mengganggu keamanan dan meresahkan penduduk di jalanan.
"Kepolisian bakal menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan nan mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat," pungkasnya. (Ant/H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·