Konferensi pers Polda Jambi.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi tengah memburu seorang penduduk negara asing (WNA) asal Bulgaria nan diduga menjadi otak utama pembobolan 6.609 rekening pengguna Bank Jambi. Aksi kejahatan siber ini mengakibatkan kerugian dahsyat mencapai Rp144 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa pelaku utama tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya sekarang terus berkoordinasi dengan beragam lembaga mengenai untuk melacak keberadaan tersangka nan mengendalikan operasi dari wilayah Jakarta Utara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak mengenai untuk memburu pelaku utama WNA Bulgaria dalam kasus pembobolan rekening pengguna Bank Jambi ini," ujar Taufik di Jambi, Senin (20/7/2026).
Tiga Tersangka Ditangkap
Dalam pengembangan kasus berasas Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka nan berkedudukan sebagai kaki tangan dan penampung dana:
- DD (32): Warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, berkedudukan sebagai koordinator dan penghubung langsung dengan WNA Bulgaria.
- TAS (33): Pengemudi daring asal Kabupaten Bandung, berkedudukan menghimpun masyarakat untuk membuka rekening bank.
- AA (35): Bertugas melakukan verifikasi identitas alias know your customer (KYC) serta mendata seluruh akun nan dibuat.
Taufik menjelaskan bahwa para tersangka mengumpulkan rekening masyarakat dan akun aset mata uang digital sebagai wadah penampung biaya hasil kejahatan. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria tersebut.
Modus Operandi dan Peretasan
Berdasarkan hasil penyelidikan, peretasan sistem perbankan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik ribuan pengguna dipindahkan secara berjenjang dan langsung dikonversi menjadi aset mata uang digital sebelum dikirim ke dompet digital (e-wallet) luar negeri dalam hitungan jam.
Seminggu sebelum tindakan dilakukan, tersangka DD mengaku telah menerima info dari WNA Bulgaria berinisial Alcaz mengenai rencana serangan siber tersebut. Setelah pembobolan sukses, Alcaz kembali menghubungi DD untuk mengonfirmasi keberhasilan peretasan.
Penyitaan Aset dan Imbauan
Melalui kajian digital forensik dan penelusuran aliran biaya hingga ke Jawa Barat, interogator Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi sukses membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,94 miliar. Polisi juga menyita peralatan bukti berupa info transaksi nasabah, arsip elektronik, dan hasil digital forensik.
Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai akses terlarangan terhadap sistem elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada dalam menjaga info pribadi perbankan. Warga diminta tidak memberikan info sensitif kepada pihak tak dikenal dan tidak tergiur hadiah duit untuk memperjualbelikan rekening pribadi. (Ant/H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·