asubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas (tengah) berbareng peralatan bukti berupa 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu nan diungkap di Jakarta Timur, Rabu (22/7/2026).(ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggulung jaringan peredaran gelap narkotika nan beraksi di wilayah Jakarta Timur. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita peralatan bukti berupa 27,96 kilogram ganja serta 2,69 gram sabu-sabu nan disimpan di sebuah rumah kontrakan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa operasi penyergapan dilakukan pada Rabu (22/7). Dalam operasi tersebut, polisi membekuk tiga tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di empat titik letak berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat, sehingga personil kami melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur dan sukses menangkap ketiga tersangka berikut peralatan bukti," ujar Triyatno dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Kronologi Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti
Triyatno memaparkan, pengungkapan jaringan ini bermulai dari kejuaraan masyarakat mengenai maraknya transaksi serta pengambilan paket narkotika di area Jatinegara. Tim interogator bergerak sigap melakukan pengintaian hingga mengarah pada tersangka pertama.
"Penyelidikan awal mengarah kepada tersangka D.H.P. nan diamankan di sebuah rumah di area Cipinang Muara," kata Triyatno.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap D.H.P., interogator melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di area Cipinang. Di letak kedua ini, petugas menangkap tersangka F.R. beserta puluhan paket ganja siap edar nan disembunyikan di dalam keranjang dan kardus.
"Dari penggeledahan di rumah kontrakan, kami menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram nan disimpan dalam keranjang hijau, serta tiga paket ganja berat bruto 3,079 kilogram di dalam kardus," tutur Triyatno.
Selain puluhan kilogram ganja, tim di lapangan turut mengamankan beberapa paket mini sabu-sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, sejumlah telepon seluler nan digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta peralatan bukti pendukung lainnya.
Pengembangan tidak berakhir di situ. Dari pemeriksaan intensif terhadap F.R. dan D.H.P., terungkap bahwa seluruh pasokan peralatan haram tersebut merupakan milik tersangka Y.P. Polisi lantas bergerak sigap mengendus keberadaan Y.P. dan membekuknya di letak terpisah.
Triyatno menegaskan pihaknya bakal terus berkomitmen menindak tegas dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah norma DKI Jakarta dan sekitarnya tanpa kompromi.
"Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh peralatan bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses investigasi dan pengembangan kasus lebih lanjut," pungkasnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·