Polda Metro Jaya Telaah Dua Laporan Terhadap Hotman Paris

2 jam yang lalu 2
Polda Metro Jaya Telaah Dua Laporan Terhadap Hotman Paris Pengacara Hotman Paris(Antara)

PENYIDIK Polda Metro Jaya tetap menelaah dua laporan polisi nan dialamatkan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Selain mempelajari berkas laporan, interogator juga mulai mendalami keterangan dari pihak pelapor serta memeriksa peralatan bukti nan telah diserahkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa jejeran interogator saat ini tengah berfokus pada tahap verifikasi dan kajian awal terhadap materi perkara nan masuk.

"Penyidik bakal menelaah laporan tersebut dan bakal mendalami pelapor serta peralatan bukti," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7).

Budi mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap pihak terlapor baru bakal dijadwalkan setelah seluruh rangkaian penelaahan berkas, pemeriksaan saksi pelapor, dan pertimbangan peralatan bukti tuntas dilaksanakan oleh tim penyidik.

Ia menambahkan, tahapan penelaahan ini dijalankan secara jeli sesuai prosedur operasional standar (SOP). Hal itu dilakukan guna memastikan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebelum kepolisian menentukan langkah norma berikutnya.

Sebelumnya, jejeran Polda Metro Jaya menerima laporan resmi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Hotman Pariis. Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap pekerjaan wartawan.

Budi mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari organisasi pers tertua di Indonesia itu telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, interogator bakal mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur nan berlaku," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/7).

Tak berakhir di situ, laporan kedua dilayangkan oleh Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. MIO turut melaporkan pengacara berinisial HP ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran serupa mengenai perendahan martabat pekerjaan pers.

"Kami menilai pernyataan HP dalam ruang publik nan ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap pekerjaan wartawan," kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/7).

(Ant/P-4)

Selengkapnya