Foto: Ketiga pelaku pengiriman sabu melalui perairan Kuala Bangka, Labura, Sumut.(MI/Yoseph Pencawan)
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat total 34 kilogram di Sumatra Utara. Dalam pengungkapan ini, petugas mendapati modus operandi baru nan mana peralatan haram itu disembunyikan di dalam tembok mobil untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus berskala besar ini merupakan hasil dari operasi nan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Ditresnarkoba Polda Sumut di lokasi-lokasi berbeda.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (23/7), mengungkapkan, pihaknya telah menangkap seorang kurir berinisial FS (25), penduduk Jalan Binjai, Medan, nan membawa 24 kilogram sabu.
Pengungkapan ini bermulai dari pengembangan kasus sitaan dua kilogram sabu di area Medan Sunggal sekitar enam bulan lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi pergerakan pelaku melintasi Kota Medan.
Pelaku melintas melalui Jalan Tol Trans Sumatra menggunakan mobil Toyota Rush berpelat nomor A 1621 WB.
Petugas sempat melakukan tindakan kejar-kejaran sejauh 10 hingga 12 kilometer saat menyadap kendaraan pelaku di area Tol Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (23/7).
Sadar kendaraannya dibuntuti, FS sempat meninggalkan mobil di pinggir jalan dan kabur ke area perkebunan kelapa sawit sebelum akhirnya sukses dibekuk.
Saat pemeriksaan awal, pelaku sempat mengelak dan petugas tidak menemukan peralatan bukti di kabin kendaraan. Namun setelah diteliti, petugas menemukan 24 balut sabu nan disembunyikan di dalam tembok mobil, meliputi bagian bagasi serta pintu penumpang depan dan belakang.
"Modus tersebut dilakukan agar narkotika tidak terdeteksi saat kendaraan diperiksa," kata Rafli.
Beberapa hari sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumut juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10 kilogram melalui jalur laut di perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengungkapkan, penangkapan dilakukan di dua letak berbeda. Yakni di Kabupaten Labura dan Asahan pada 18 Juli 2026.
Adapun jumlah pelaku nan ditangkap sebanyak tiga orang, ialah RIG (23), dan GS (23), selaku kurir, serta JM (36), nan berkedudukan sebagai pengendali. RIG dan GS diamankan saat berada di atas perahu kayu di perairan Kuala Bangka dengan peralatan bukti 10 kilogram sabu.
"Dari sana, kami lakukan pengembangan dan menangkap JM di Asahan," ujar Kombes Andy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua kurir mengaku menjemput sabu menggunakan perahu kayu atas perintah pengendali dengan hadiah sebesar Rp10 juta.
Saat ini seluruh tersangka dari kedua kasus, baik kurir jalur darat maupun jaringan laut, serta peralatan bukti total 34 kilogram sabu telah diamankan di Mapolrestabes Medan dan Mapolda Sumur.
Pemeriksaan intensif dan pengembangan lanjutan tetap dilakukan untuk membongkar jaringan mereka lebih luas. (YP)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·