Polisi Gerebek 2 Tambang Emas Ilegal, Ini yang Ditemukan

4 hari yang lalu 9

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Riau menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Riau. Tindakan tersebut dilakukan di dua letak berbeda untuk menghentikan praktik tambang terlarangan nan merusak ekosistem di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala corak pertambangan terlarangan di wilayah tersebut. Penegakan norma itu bermaksud untuk melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya alam.

"Kami tidak bakal memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah norma Polres Kampar. Penegakan norma bakal terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/7/2026).

Operasi tersebut bermulai dari laporan masyarakat nan mencurigai adanya aktivitas penambangan emas menggunakan mesin penyedot di area bibir sungai pada Selasa (14/7/2026) lalu. Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Kampar mengerahkan dua tim ke letak dan sukses mengamankan dua terduga pelaku berinisial TR (33) dan S (57) setelah sempat terjadi tindakan kejar-kejaran.

"Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berakibat besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat," kata Boby.

Timnya menyita sejumlah peralatan bukti berupa mesin sedot, selang, serta peralatan pendukung lainnya dari letak penggerebekan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap 12 unit rakit tambang nan ditemukan di dua titik letak tersebut untuk memastikan aktivitas penambangan terlarangan tidak terulang.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan terlarangan dan segera melaporkan andaikan mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya," paparnya.

Saat ini para pelaku dan peralatan bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya