Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Johor membongkar dua sindikat penipuan daring nan beraksi di area Forest City, Iskandar Puteri, Malaysia, dalam operasi besar-besaran nan berujung pada penangkapan 335 orang. Sebagian besar tersangka merupakan penduduk negara (WN) asing nan diduga menjalankan beragam modus penipuan lintas negara dengan menyasar korban di luar negeri, terutama di China dan Indonesia.
Kepala Polisi Johor Ab Rahaman Arsad mengatakan penyergapan di "kota hantu" tersebut dilakukan pada 15 Juli. Operasi itu menyasar 27 unit apartemen dan lima bungalo nan diduga menjadi pusat aktivitas kedua sindikat tersebut.
"Operasi ini sukses melumpuhkan dua sindikat berbeda nan menjalankan aktivitas penipuan daring, seperti penawaran investasi mata duit mata uang digital tiruan dan penipuan berkedok asmara (love scams) nan menargetkan korban dari luar negeri, khususnya China dan Indonesia," ujar Rahaman, seperti dikutip Malay Mail, Rabu (29/7/2026).
Dari total tersangka nan ditangkap, sebanyak 309 orang merupakan WN China, 19 WNI, empat WN Myanmar, dan WN Malaysia. Mereka berumur antara 20 hingga 58 tahun. Sebanyak 159 tersangka dijadwalkan menjalani proses dakwaan pada Selasa, sementara sebagian lainnya tetap menjalani proses hukum.
Rahaman menegaskan kedua sindikat tersebut tidak mempunyai kaitan dengan organisasi digital nomad Network School nan sebelumnya diperintahkan menghentikan operasionalnya di Forest City setelah izin usahanya dicabut pemerintah negara bagian. Menurutnya, polisi juga menyita 313 komputer, 1.557 telepon seluler, 17 laptop, beragam peralatan elektronik lainnya, serta sebuah mobil Mazda CX-8 sebagai peralatan bukti.
Ia menjelaskan sindikat pertama melibatkan 279 tersangka nan diduga menjalankan penipuan investasi mata uang digital tiruan dan love scam. Sementara sindikat kedua beranggotakan 56 orang, termasuk 54 penduduk negara asing, nan menyamar sebagai pemasok perekrutan kerja sembari menawarkan investasi mata uang digital fiktif kepada korban.
Rahaman juga mengungkapkan sejumlah tersangka diketahui tidak mempunyai arsip perjalanan nan sah. Hingga sekarang polisi telah membuka 23 berkas penyelidikan mengenai tindak pidana penipuan dan pelanggaran patokan keimigrasian.
Sebanyak 14 berkas penyelidikan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Dari proses tersebut, otoritas telah mengeluarkan perintah penuntutan terhadap 194 tersangka, sementara 35 orang lainnya dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Magistrat Johor Bahru pada Rabu. Adapun sembilan berkas lainnya tetap menunggu petunjuk dari instansi wakil jaksa penuntut umum.
Rahaman menambahkan bahwa dalang di kembali operasi kedua sindikat tersebut tetap buron. Polisi sekarang terus memburu para pelaku utama, termasuk melalui kerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan mereka di beragam negara.
Dalam beberapa bulan terakhir, abdi negara Malaysia mencermati adanya perpindahan operasi sindikat penipuan lintas negara dan pertaruhan daring ke Malaysia serta Indonesia setelah penindakan terhadap aktivitas serupa diperketat di Kamboja, Myanmar, dan Laos.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Malaysia Mohd Khalid Ismail juga menyatakan sindikat asing memanfaatkan kebijakan bebas visa Malaysia untuk menjalankan operasi penipuan. Pernyataan itu disampaikan setelah polisi menangkap 187 tersangka di Klang Valley pada Mei lampau dan menyita aset senilai nyaris RM58 juta alias sekitar Rp 256 miliar.
Perlu diketahui, Forest City di Johor, Malaysia, dijuluki "kota hantu" lantaran banyak gedung apartemen dan prasarana nan sudah dibangun. Tetapi tingkat kediaman dan aktivitas ekonominya sangat rendah. Julukan ini mulai terkenal di media internasional sekitar 2018-2024.
(tfa/tfa)
Addsource on Google

23 jam yang lalu
5







English (US) ·
Indonesian (ID) ·