Pengendara sepeda motor melintas di bawah kamera pengawas alias Closed Circuit Television (CCTV) di Cipinang, Jakarta, Minggu (8/2/2026).( ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/fzn/foc.)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan soal info nan viral di media sosial mengenai pengenaan denda tilang bagi pengendara dengan kondisi ban gundul. Pihak kepolisian memastikan bahwa narasi tersebut adalah tidak betul alias hoaks.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Komarudin, menegaskan bahwa berita nan sempat memicu keresahan dan perbincangan hangat di kalangan netizen tersebut tidak mempunyai dasar kebenaran nan kuat.
"Hoaks," ujar Komarudin saat memberikan konfirmasi kepada media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, sebuah unggahan dari akun Instagram @folkshiif menyebarkan narasi bahwa pengendara motor dengan ban gundul dapat dikenai hukuman hukum. Akun tersebut mencatut Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam unggahan tersebut diklaim bahwa kendaraan nan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan ban gundul, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan alias denda maksimal Rp250.000. Unggahan ini memicu beragam reaksi negatif dari masyarakat nan merasa keberatan dengan narasi tersebut.
Brigjen Pol Komarudin mengimbau agar masyarakat tidak mudah teperdaya oleh info nan disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya memverifikasi setiap info nan beredar di jagat maya kepada sumber resmi kepolisian.
Meski menepis berita denda tersebut, Komarudin tetap mengingatkan bahwa keselamatan berkendara adalah prioritas utama. Ia meyakini bahwa pada dasarnya masyarakat sudah memahami patokan dan bentuk-bentuk pelanggaran lampau lintas nan berlaku.
"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lampau lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah bakal selamat dan lancar di jalan," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa konsentrasi utama pengendara semestinya adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain, bukan sekadar menghindari hukuman hukum. (Ant/H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·