Polisi Ringkus Tiga Pelaku Karhutla di Ogan Komering Ulu Timur

1 jam yang lalu 3
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Karhutla di Ogan Komering Ulu Timur Ilustrasi.(Magnific)

APARAT Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan melalui jejeran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sukses meringkus tiga tersangka pelaku kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Ketiganya ditangkap setelah melakukan tindakan pembakaran di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku melakukan aksinya pada Minggu (23/8). Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses norma lebih lanjut.

"Tiga tersangka nan diamankan sejak pengejaran pada Minggu (23/8) tersebut masing-masing berinisial YAP, 19, JS, 38, dan OB, 27," ujar Nandang di Palembang, Selasa (25/8).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermulai dari penemuan titik api oleh petugas menara pemantau di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Petugas di lapangan mencurigai mobil dengan nomor polisi BG-8583-DR nan melintas dan sempat berakhir di letak sesaat sebelum api berkobar.

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas campuran dari unsur security dan Divisi General Affairs PT MHP melakukan penelusuran kendaraan. Berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, petugas akhirnya sukses mengamankan pengemudi berinisial YAP.

Melalui hasil pengembangan dari keterangan YAP, polisi kemudian bergerak sigap menangkap dua pelaku lain, ialah JS dan OB, pada pukul 00.30.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah peralatan bukti di letak kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu kantong plastik berisi abu jejak terbakar, ranting dan tanah jejak terbakar, serta dua korek api gas nan diduga digunakan untuk menyulut api.

Kapolres OKU Timur Ajun Komisaris Besar Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan corak penegakan norma tegas terhadap tindak pidana karhutla nan merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam corak apa pun, terutama di musim kemarau. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berkuasa jika memandang aktivitas mencurigakan nan berpotensi memicu kebakaran rimba dan lahan. (Ant/I-2)

Selengkapnya